oleh

Kasus Dugaan Korupsi Parmono, Masyarakat Dibingungkan Oleh LHP Inspektorat Pati

SUARAKEADILAN – Menindaklanjuti laporan di Inspektorat Pemda Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perihal adanya temuan bukti petunjuk baru atas pemeriksaan terhadap Parmono. Mantan Kepala Desa Semampir yang LHP-nya diduga sarat dengan rekayasa. PPWI dan LPKSM mendatangi Polres Pati untuk menyerahkan hasil temuan bukti petunjuk baru tersebut..

Harapannya agar pihak Polres Pati dapat segera menindaklanjuti berkas yang diserahkan. Mengingat proses hukum atas kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

Kasus hukum yang menjerat Parmono ini tidak terkait dengan Dana Desa maupun ADD. Tetapi dugaan penyalahgunaan PAD pada tahun 2009 – 2011. Yang bersumber dari hasil penjualan tanah kubur, sewa bondo deso, dan kompensasi sewa ruko.

Sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media. Bahwa kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini diadukan oleh Bambang Suherman, SH. Ketua LSM Sayap Merdeka pada tahun 2015. Namun proses pemeriksaan berlangsung tidak mulus dan relatif jalan ditempat, karena adanya LHP Inspektorat yang diduga merupakan hasil rekayasa. Masyarakat desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Telah dibuat bingung oleh hasil audit dari Kantor Inspektorat Pemda Kabupaten Pati tersebut. Karena hasil audit yang tertuang dalam LHP susah dipahami dan tidak sesuai kenyataan.

Baca Juga :  Gerakan Pemuda Jakarta: Korban Berjatuhan di Papua, Kemana Komnas HAM

Kebingungan warga Desa Semampir ternyata selaras dengan konfirmasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dan media di Kantor Inspektorat Pati, pada Kamis (11/10/2018). Yang menemukan kejanggalan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Inspektorat Pati. Terhadap dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Parmono. Mantan Kepala Desa Semampir.

Dalam LHP sebagai hasil audit ditulis bahwa Kantor Pemerintah Desa Semampir dan aula dibangun oleh Parmono mantan Kades Semampir dengan menggunakan uang hasil sewa bondo desa dan pungutan kompensasi ruko.

Namun, dari hasil temuan di lapangan oleh LSM dan Ormas mengungkap bahwa ternyata uang hasil penjualan tanah kubur yang seharusnya untuk tukar guling, juga “diembat” oleh Parmono mantan Kepala Desa Semampir.

Baca Juga :  Wapres Akan Hadiri di Milad Ke-80 Pondok Pesantren DDI Mangkoso

Ketika LSM dan media menemukan bukti baru di lapangan, terkuak fakta bahwa bangunan gedung  Balai Desa Semampir sesungguhnya merupakan Gedung Karya yang murni merupakan hibah dari Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Temuan ini sangat tidak sinkron dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang  beredar di masyarakat, padahal LHP ini sifatnya rahasia.

Seorang warga Desa Semampir yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait masalah itu, mengatakan. “Selama ini warga merasa dipermainkan Inspektorat Pati. Kami menerima selebaran LHP menyatakan kalau Kantor Balai Desa dan Aula dibangun oleh Parmono, mantan kepala desa, dan ketika kami mengecek lokasi bangunan, di situ  ditemukan dua prasati dengan isi tulisan yang berbeda”.

Lebih lanjut, awak media mengecek bangunan Gedung Karya, ternyata di sana memang ditemukan ada 2 prasasti yang berbeda.

Baca Juga :  Santri Pondok Pesantren DDI Al-Muhklisin Juara Satu Kompetisi Dakwah

Salah satu prasasti dituliskan bahwa Kantor Balai Desa Semampir dibangun oleh Parmono, sedangkan prasasti satunya lagi tertulis bahwa Gedung Karya dibangun oleh Dinas Cipta Karya Semarang. Menurut sumber PPWI Pati, diperoleh keterangan bahwa sesuai dengan arahan Kepala Kantor Inspektorat, maka pada Senin 15 Oktober 2018 DPC PPWI Pati telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Pati untuk memerintahkan Kantor Inspektorat Pati melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap Parmono, mantan Kepala Desa Semampir dan para saksi. (DDR/NVD).

Loading...

Baca Juga