oleh

PT Summarecon Ingkar Janji, Ahli Waris Tagih Janji

SUARAKEADILAN –  Haji Makawi mendatangi Pengurus Pusat Jam’iyah Batak Muslim Indonesia untuk mengadukan masalahnya dengan PT Summarecon Agung Tbk. Masalah yang dihadapi oleh H Makawi ini lebih dari 30 tahun tidak terselesaikan.

Haji Makawi bin H. Abdul Halim bin H. Ali (50), adalah pemilik sebidang tanah di Kampung Rawa Gatel, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Pada pertengahan September 2018 lalu, ia mendatangi Dewan Pengurus Pusat Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) di Jl. Duyung III No.11A, Kelurahan Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur.Kedatangannya dalam rangka menyampaikan keluh-kesahnya terkait penyelesaian kasus penyerobotan tanah miliknya oleh PT. Summarecon Agung Tbk,

Kedatangan Makawi yang berprofesi sebagai Ustadz atau Penceramah Agama di Jakarta iini disambut oleh Ketua Umum DPP JBMI, H Albiner Sitompul .IP M.AP bersama beberapa pengurus DPP.

“Sebagai organisasi pelayan umat, kita menyambut baik kedatangan Bapak Ustadz Haji Makawi untuk menjalin silahturahmi dengan JBMI. Yang juga ingin menyampaikan persoalan beliau bersama keluarganya yang dizolimi oleh perusahaan kelas gajah. PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Utara,” kata Albiner.

Makawi menjelaskan bahwa dirinya merupakan ahli waris atas tanah garapan seluas lebih-kurang 36.408 meter persegi (3,6 HA). Tanah tersebut terletak di daerah yang saat ini dikenal dengan alamat Jl. Kelapa Nias Raya Blok GN, Jl. Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading Permai, wilayah RW 12, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kodya Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga :  Dibalik Jargon Orang Baik Pilih Orang Baik, Sebuah Opini Malika Dwi Ana

“Tanah ini merupakan milik ayah saya, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali berdasarkan Girik C No. 1242, persil 896 Blok S.II Kohir: N-2-04-10-01-04-0040 dan Girik C No. 1242, persil 896 Blok S.I Kohir: N-2-04-10-02-03-0060 atas nama ayah saya H. Abdul Halim bin H. Ali, serta Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Garapan tertanggal 3 Maret 1980,” jelas Makawi, Rabu (17 Oktober 2018).

Areal garapan tersebut, lanjut Makawi, dikuasai secara tidak sah alias diserobot oleh PT. Summarecon Agung Tbk sejak 1986. Perusahaan tersebut membangun apartemen serta fasilitas bisnis lainnya di atas tanah dimaksud.

“Sejak tahun 1986 hingga sekarang tahun 2018 ini, tanah kami tersebut diserobot oleh PT. Summarecon. Dan membangun beberapa unit apartemen, Sherwood, dan berbagai fasilitas bisnis di atas tanah itu,” jelas Makawi, anak bungsu dari 9 bersaudara itu.

Masih menurut Makawi, pihak PT. Summarecon Agung Tbk mengatakan bahwa mereka berhak atas tanah tersebut dengan jalan membeli dari seseorang bernama Asikin. Ketika dikonfirmasi kepada oknum bernama Asikin, yang bersangkutan berdalih telah membeli tanah dimaksud. Asikin membeli dari almarhum H. Abidin Halim bin H. Ali pada Februari 1981.

Baca Juga :  Gempa Bumi Tektonik Guncang Nias Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

“Bagaimana mungkin Asikin bisa membeli tanah itu dari ayah saya. Sedangkan ayah saya itu sudah meninggal pada 11 Agustus 1978. Ada surat kematiannya di saya. Ketika ditunjukkan akte kematian ayah saya itu, Asikin tidak bisa bilang apa-apa. Surat jual-beli mereka sudah pasti palsu,” tegas Makawi.

Makawi melihat gelagat yang kurang baik dari pihak PT. Summarecon Agung Tbk terhadap klaim tanah milik peninggalan warga Betawi, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali. Makawi mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk melaporkan ke DPR RI, ke Polda Metro Jaya, dan bahkan ke Presiden.

Dari catatan dokumen yang ada, pernah terjadi rapat penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris H. Makawi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk. Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik dari DPR RI, Kementerian ATR, dan Pemda DKI Jakarta.

Baca Juga :  Perlindungan Abal-Abal Ala RUU PKS. Opini Tawati

Daripertemuan tersebut, diputuskan bahwa PT. Summarecon Agung Tbk terindikasi melakukan transaksi jual-beli tanah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, milik ahli waris, H. Makawi, secara cacat hukum alias illegal. Hal itu berdasarkan fakta bahwa perusahaan pengembang menguasai lahan ahli waris berdasarkan dokumen alias hak yang dipalsukan.

Saat ini, H Makawi yang menjadi pemegang kuasa ahli waris kakak -beradiknya. Dia berharap agar PT Summarecon Agung Tbk segera menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Untuk itu, Makawi telah meminta bantuan kepada DPP JBMI membantu memediasi dan atau melakukan langkah-langkah teknis lainnya.Ini dilakukan agar hak-hak ahli waris dapat dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kami sudah berjuang sangat lama, melapor ke hampir semua instansi terkait. Juga telah bertemu pihak Summarecon beberapa kali, tetapi selalu mengalami kebuntuan. Summarecon terkesan menghindar dari tanggung jawabnya. Menyelesaikan masalah sengketa lahan kami di Kelapa Gading itu,” tutup Makawi. (NVD/DDR)

Loading...

Baca Juga