oleh

Pidana Suap MEIKARTA dan Corporate Crime

Pidana Suap MEIKARTA dan Corporate Crime

Oleh: Ahmad Bay Lubis

Beberapa hari yang lalu, pada bulan Oktober 2018. Terjadi penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Bekasi, oknum Billy Sindoro (BS). Pihak Swasta, dan beberapa orang lainnya. Informasi publik yang diperoleh bahwa OTT KPK tadi dilakukan sehubungan dengan Tipikor/Suap terkait dengan pengurusan perijinan Meikarta. Jamak diketahui bahwa praktek suap terkait dengan perijinan suatu proyek oleh pihak swasta (i.c Korporasi). Kepada birokrasi adalah hal yang sangat sering terjadi sehingga tidak jarang kita mendengar KPK melakukan OTT terkait kasus suap-menyuap. Maka tidak perlu kaget ketika kita mendengar ada OTT KPK terkait perijinan Meikarta.

Dalam tulisannya, DR. Ahmad Yani (eks anggota DPR-RI) dan Andi W. Syahputra (Direktur Eksekutif GOWA) terkait dengan isu suap Meikarta tersebut. Pada umumnya memandang perspektif kejahatan korporasi tadi dengan sangat teoritis dan lebih kepada persoalan korporasi spesifik. Katakanlah Lippo Group, dalam konstruksi yang menurut hemat Penulis masih sangat kompleks. Padahal seharusnya tidak perlu demikian. dan tidak perlu juga terlalu jelimet. Karena, kasus suap Meikarta ini. Menurut hemat Penulis adalah kasus yang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hukum (“kejahatan korporasi”). Yang tidak memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang rumit.

Ada beberapa alasan mengapa dikatakan tidak rumit, yaitu:

Tindak Pidana Pokoknya adalah Suap.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana suap digolongkan sebagai tindak pidana korupsi (tentu suap yang diberikan kepada penyelenggara pemerintahan), karena itu KPK berwenang menanganinya. Dalam konteks suap Meikarta. Dapat disimpulkan secara dini bahwa ada pemberi suap, tentu saja pihak yang membutuhkan ijin terkait dengan proyek Meikarta. Sedangkan pihak penerima suapnya adalah pihak yang berwenang memberikan ijin. Sebutlah Bupati Bekasi (penyelengara pemerintahan) dan perangkat birokrasi yang terkait sesuai dengan hasil OTT KPK.

Kejahatan suap dalam konteks Meikarta ini dipandang sebagai Tindak Pidana Pokok. Yang dari kejahatan pokok inilah baru kemudian kejahatan lain sebagai ikutannya dapat ditelusuri. Pertanyaan penyelidikan/penyidikan yang perlu dikembangkan adalah:

siapa saja yang mengetahui atau menyuruh atau merestui praktek suap itu dilakukan?, berapa uang yang dijanjikan?, sudah berapa yang direalisasikan?, darimana sumber uang suap itu berasal?, jika diambil dari rekening bank perusahaan, maka siapa yang berwenang mengeluarkan uang cash untuk itu?, siapa yang berwenang mengambil keputusan pembayaran? Bagaimana bentuk komunikasi di internal perusahaan antar direksinya ?, bagaimana bentuk tanggung jawab dan komunikasi antar direksi di sister company dengan direksi yang ada di parent company? Dan lain sebagainya.

Pertanyaan-pertanyaan tadi tentu saja lebih tepat disampaikan kepada pihak swasta. Pemberi suap dan penerima suap untuk mengetahui secara persis konstruksi mens rea dan actus reus kejahatan suap dimaksud. Dari pertanyaan tersebut di atas, tentu saja dapat diketahui dan ditelusuri peran serta masing-masing actus reus suap Meikarta. Sehingga akan diketahui bagaimana peran pengurus corporate, dan bagaimana peranan parent company (holding company).

Tentu saja harus ditemukan dokumen transaksi. Dokumen corporate (AD/ART Korporasi), dan hasil penyadapan KPK. Serta hasil Penggeledahan KPK di kediaman James Riady. Dari keterangan, dokumen dan hasil sadap KPK. Dengan segala hormat Penulis berkeyakinan bahwa KPK sudah dapat membuat kesimpulan-kesimpulan. Awal penyelidikannya dan meningkatkannya menjadi penyidikan. Sekarang kita coba menarik benang merahnya dengan corporate crime seperti di bawah ini.

Kejahatan Korporasi (corporate crime) dalam suap Meikarta:
Sebelum tahun 2016, Penyidik, Penuntut dan Hakim mengalami kesulitan untuk mengadili suatu kejahatan yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi. Kesulitan ini terjadi karena hukum acara pidana (KUHAP) belum menyediakan instrumen yang lengkap dan sangat mugkin terjadi multi tafsir terkait dengan korporasi, sehingga terjadi kekosongan hukum. Baru kemudian Mahkamah Agung berinisiatif menerbitkan Perma No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi menurut penulis).

Terkait dengan suap Meikarta yang menjadi point telaah dalam tulisan ini, penulis berpendapat bahwa pengurus korporasi baik yang ada di sister company (sebutlah Billy Sindoro) maupun yang ada di parent company (sebutlah James Riady) yang duduk sebagai pengurus di PT. Lippo Cikarang, Tbk misalnya. Atau pengurus di PT. Hasdeen Holdings Ltd mungkin saja dapat dijerat dengan pasal penyertaan tindak pidana suap (suap Meikarta), sepanjang penyidik KPK dapat membuktikan bahwa kebijakan/keputusan pemberian suap terkait dengan perijinan Meikarta tersebut di atas bersumber dari uang korporasi, atau sedikitnya harus dibuktikan bahwa pembayaran suap tersebut telah dibicarakan pada tingkat top management korporasi.

Secara logika sehat, tidak mungkin suap yang mencapai puluhan milyar rupiah dilakukan dengan menggunakan uang pribadi Billy Sindoro. Dalam keseharian management keuangan korporasinya dapat diketahui bagaimana praktek management keuangan yang berlaku dan dijalankan. Maka secara nalar sederhana dapat saja disimpulkan dari praktek pembayaran dan pengeluaran uang korporasi yang berjalan selama ini, dapat juga diketahui dari catatan-catatan pembukuannya.

Bagaimana mungkin tidak diketahui, sebab urusan uang seratus juta rupiah saja harus jelas maksud pengeluaran dan penggunaan uangnya, konon lagi uang yang jumlahnya puluhan milyar, apalagi uang yang dikeluarkan itu menyangkut keperluan yang juga sangat vital, yaitu mengurus perijinan menyangkut main project. Maka sangat tidak mungkin keperluan perijinan main project (perijinan projek Meikarta) itu tidak dibicarakan dan diputuskan pada tingkat top management korporasi, ditambah kebutuhan pembiayaannya yang sangat besar.

Jika direkonstruksi dengan logika-logika hukum tadi, maka sangat mungkin, baik pengurus korporasi dan/atau korporasinya sendiri terlibat dalam suatu kejahatan suap Meikarta tersebut, dan dalam keadaan yang seperti ini. Maka yang menjadi tersangka kejahatan korporasi tadi dapat diwakili oleh pengurus korporasi yang berada di parent company, maupun yang berada di sister company. Sekali lagi dikatakan bahwa kejahatan korporasi tersebut menjadi tanggung jawab pengurusnya.

Kejahatan Korporasi Menurut Perma No. 13/2016:
Menurut Perma ini, jelas kejahatan korporasi secara pidana menjadi tanggung jawab pengurus korporasi. Sedangkan korporasi sebagai badan hukum (recht persoon) dapat juga menjadi tersangka dan terhukum melakukan kejahatan, baik dituntut secara bersamaan dengan pengurusnya atau masing-masing secara terpisah, namun hukuman pokok kejahatan korporasi bagi korporasinya dapat berupa “denda” maupun “hukuman tambahan lainnya”, sedangkan hukuman badan ditanggung oleh pengurusnya.

Kejahatan korporasi terkait dengan suap Meikarta ini tidak mungkin dilepaskan dari kejahatan pokoknya, sehingga pembuktiannya tidak menjadi rumit dan berbelit, sepanjang KPK benar ingin serius menjalankan kewenangannya. Apalagi kejahatan itu hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang tentu saja dibarengi dengan hasil sadap rekaman pembicaraan, khususnya pembicaraan pada tingkat top management parent company maupun tingkat sister company.

Sebagai bagian dari Presidium Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Penulis tentu memberikan penghargaan yang tinggi kepada KPK dengan sigap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap Meikarta. Hal ini sekaligus memberikan credit point bagi KPK, namun sama seperti penulis lainnya, kasus suap Meikarta ini tidak logis dan berada di luar mindset ahli hukum, jika penelusuran dan penyidikan kasus ini hanya berhenti pada tataran middle management korporasi, apalagi jika berhenti hanya pada pengurus di sister company.

Perma No. 13 Tahun 2016 itu sendiri dimaksudkan untuk menjerat pelaku tindak pidana/kejahatan korporasi. Dengan demikian, qua non KPK ingin menerapkan instrumen Perma tadi. Maka asas identifikasi sesuai (directing mind theory) tidak mungkin diterapkan hanya pada sosok middle management corporate, tapi harus ke level yang lebih tinggi. Dengan demikian, promosi dan/atau kehadiran seseorang, katakanlah Pejabat Negara. Pada suatu acara dalam kegiatan Meikarta sebelum terjadinya OTT, tidak mungkin dikaitkan dengan kejahatan pokok sebagaimana diterangkan di atas.

Namun tuntutan secara keperdataan mungkin lebih tepat dapat dilakukan terhadap Pejabat Negara. Yang secara sengaja ataupun tidak sengaja mempromosikan Meikarta sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan pihak ketiga. Katakanlah konsumen Meikarta akhirnya merasa dirugikan. Kerugian konsumen (pihak ketiga) terkait dengan Meikarta sangat mungkin terjadi. Manakala pembangunan lanjutan proyek tersebut menjadi terhenti atau terbengkalai. Sangat mungkin terbengkalai karena perijinan Meikarta rasa-rasanya tidak mungkin dilanjutkan. Sampai ada putusan hukum yang in kracht van gewisjde terkait dengan perkara suap tersebut.

***Penulis adalah Advokat, Pemerhati Hukum,
Ketua Tim Advokasi Hak-Hak Publik (TAHAP). Jakarta, 25 Oktober 2018.

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Duren Laksanakan Giat Karya Bhakti TNI Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan
Loading...

Baca Juga