SUARAKEADILAN – Kapolsek Johar Baru Kompol M. Endy Mahadika SH, memastikan tawuran di wilayah Johar Baru turun hingga delapan puluh persen. Didampingi Kanit Reskrim Iptu M Rasid SH MH, disaat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Johar Baru Jakarta Pusat.
Dalam bulan September hingga Oktober 2018 Polsek Johar Baru mengungkapkan beberapa kasus. Enam pelaku berinisial RAH, LAM Als Boke, R, RA, HC Supusepa, serta P ditangkap dan beberapa pelaku adalah residivis spesialis jambret yang baru saja menghirup udara bebas.
Sekedar diketahui Kompol M. Endy Mahadika, SH adalah Kapolsek Johar Baru yang menggantikan Kompol Maruhun Nababan yang memasuki masa pensiun.
Dalam kesempatannya Kompol Endy mengapreasikan kepada para anggotanya. Kepada wartawan yang meliput di Polisi Sektor (Polsek) Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Endy berjanji akan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya tim hebat di Polsek Johar Baru ini, mari kita tingkatkan lagi Kamtibmas,” ujar Endy Mahadika.
Permasalahan yang viral diwilayah hukum Johar Baru adalah masalah tawuran antar warganya.
Endy Mahadika mengatakan bahwa lokasi Johar Baru sudah menurun hingga delapan puluh persen untuk masalah tawuran, hal ini disampaikan Kompol Endy disela-sela konpres (konferensi pers), Selasa, (30/10/2018) di halaman Mapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M. Rasid SH MH, juga menyampaikan bahwa wilayah Johar Baru anak-anak muda Johar Baru tidak pada takut untuk tawuran.
“Di Kecamatan Johar Baru anak mudanya takut ketika polisi mencari-cari menjadi TO (Target Operasi) kasus tawuran. Namun demikian bagaimana pelaku tawuran ini jera maka, kami meminta warga yang mengetahui memfoto langsung terhadap pelaku tawuran,” tegas Rasid.
Lanjut Iptu M. Rasid SH MH, merinci masing-masing pelaku ditangkap di Jalan Galur Selatan, Johar Baru VI, Tanah Tinggi XII, Percetakan Negara, dan Gg. M. Ali IV. Kesemuanya di wilayah hukum Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat pasal 372 KUHP, 363 KUHP, dan pasal 351 KUHP pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No.12 tahun 1957. (DDR/NVD)