oleh

Reskrim Polsek Tambora Ungkap Pelaku Pencurian Uang

SUARAKEADILAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungap dan menangkap IK (32) dan SU (31) pelaku pencurian uang. Akibat kejadian tersebut korban Indomaret mengalami kerugian sekitar 45 Juta.

Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin SH MH mengatakan, pelaku sebelumnya melapor ke Polisi sebagai korban perampokan yang dibuang di tol.

“Pelaku yang pada awalnya untuk meyakinkan petugas. Dan mengaku sebagai korban perampokan,” tutur AKanit Reskrim Polsek Tambora, Sabtu (03/11/2018).

AKP Supriyatin menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya pada Jumat (02/11/2018) sekitar jam 05.30 wib Polsek Tambora menerima laporan tentang kasus perampasan mobil Hino Indomart. Perampasan ini dengan menggunakan senpi yang berisi uang tunai sekira 45 juta yang dilaporkan oleh pelaku IK.

Baca Juga :  Kapolsek Tambora Berikan Penghargaan Anggota Berprestasi

Dengan adanya laporan tersebut dan keuletan serta kegigihan Anggota Reskrim Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Iptu Eko Agus S SH melakulan penyelidikan dan olah SKP serta berkordinasi dengan jasa marga dan PJR.Sekitar pukul 07.30 WIB mendapat informasi mobil box Hino No pol B 9421CR warna hijau ditemukan oleh PJR Tol Sudiyatno. Mobil tersebut berada di km 18 arah Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya tim langsung mengambil barang bukti tersebut.

Setelah barang bukti mobil diketemukan langsung tim melakukan prarekonstruksi. Mulai dari TKP awal yang dilaporkan, hingga tempat korban dibuang oleh pelaku.

“Jadi dari hasil prarekontruksi tersebut kami menemukan beberapa kejanggalan keterangan korban dengan situasi di lapangna. Sehingga kami melakukan penyelidikan yang lebih intensif kepada korban,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Kalianyar Diringkus Buser Polsek Tambora

AKP Supriyatin mengatakan, kemudian pada Jumat malam IK akhirnya mengakui bahwa semua laporan atau cerita yang dilaporkan adalah bohong. Sebenarnya IK dibantu oleh SU mengambil uang yang ada di mobil.

Pelaku merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan Jakarta Utara. Setelah itu uang disimpan oleh SU dan mobil ditinggalkan di pinggir tol Sudiyatmo km 18 arah bandara.

Lalu pelaku melukai badannya dan merobek baju serta membuat laporan ke Polsek Cengkareng, namun ditolak. Kemudian di Polsek Penjaringan juga ditolak, karena TKP bukan di wilayah tersebut. Namun di wilayah hukum Polsek Tambora, yang selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.

Baca Juga :  Dalam Dua Minggu Polsek Kebon Jeruk Pecahkan Empat Kasus

“Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal 7 tahun,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tambora. (DDR/NVD)

Loading...

Baca Juga