oleh

Buruh Jakarta Disubsidi 206 Ribu Per Bulan

SUARAKEADILAN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 buruh Jakarta sebesar 3.940.973 rupiah. Selain menetapkan UMP buruh juga disubsidi sebesar 206 ribu, untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penetapan UMP DKI 2019, 3,94 Juta mengacu pada Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Dimana, formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“UMP DKI 2019 sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No 114/2018. Besaran upah naik 8,03% atau 300 ribu dari tahun sebesar 3,64 juta,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, (1/11/2018).

Baca Juga :  Kisruh PPDB, Negara Gagal Penuhi Pendidikan. Opini Ninik Purwanti

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan keputusan untuk menaikan UMP buruh Jakarta menjadi 3.940.973.

Besaran tersebut, tak sesuai dengan apa yang diusulkan serikat pekerja. Sebab, sebelumnya serikat pekerja telah meminta agar Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP DKI Jakarta menjadi sekitar 4,3 juta.

“Ini bukan soal menenangkan atau tidak menenangkan, kita menjalankan regulasi yang ada, perharian kita terhadap itu sudah jelas, keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap para buruh Jakarta dengan fasilitas tadi,” kata Plh Gubernur DKI Jakarta, Saefullah.

Dengan beragam program tersebut, Pemprov DKI berharap bisa lebih menyejahterakan kaum pekerja dengan menekan angka pengeluaran yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Walikota Parepare Minta Pemuda KNPI Berikan Kontribusi ke Masyarakat

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Andri Yansyah yang memimpin sidang menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada Gubernur. Untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan.

Sebelum menetapkan besaran angka UMP 2019 Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan berkesempatan hadir diruang rapat Dewan Pengupahan. Untuk memberikan pengarahan sekaligus bersilaturahmi dengan anggota Dewan Pengupahan.

Dalam arahannya Gubernur menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Khusus yang berpenghasilan rendah atau setara dan di bawah UMP.

Program Kartu Pekerja yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan subsidi untuk mengurangi biaya hidup pekerja. Seperti kebutuhan perumahan melalui program DP 0%, subsidi pangan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain. (DDR/NVD)

Loading...

Baca Juga