oleh

SMK Nurul Falah Pugung Sanggah Pemberitaan Soal Sita Sepatu Siswa

SUARAKEADILAN – Peringatan Hari Pahlawan yang diadakan SMK Nurul Falah Pugung, Lampung, Sabtu pagi, (10/11/2018) berlangsung khidmat dan lancar. Sebelumnya, pihak kesiswaan mengadakan pemeriksaan siswa-siswi terkait tata tertib yang berlaku di sekolah dan telah disepakati para wali murid sebelumnya. Dan dipisahkan antara siswa yang tertib dan melanggar.

Dari pemeriksaan tersebut kedapatan 31 siswa yang tidak mengindahkan peraturan dengan tidak memakai atribut seragam pamuka lengkap dan diantara 15 siswa tidak memakai sepatu yang sudah ditentukan berjenis new basket standar tidak ditentukan merek. Mereka rata-rata menggunakan sepatu yang lebih mahal dibanding kawan – kawannya sesuai data, berbeda dengan pemberitaan sebelumnya bahwa siswa tersebut tidak mampu.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Wajo Ajak Kaum Milenial Tertib Ber-Lalu Lintas

Namun terdapat berita dari http://suaratrans.com/533/15-siswa-smk-nurul-fallah-sepatunya-di-sita-pihak-sekolah/pendidikan/, http://gemasamudra.com/index.php/daerah/lampung/akibat-tak-punya-sepatu-yang-sesuai-ke-inginan-kepsek-15-siswa-smk-nurul-falah-di-pulangkan-tanpa-alas-kaki/. Yang menurut sekolah perlu diluruskan pemberitaan tersebut agar sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan yang nyata.

Yang sangat disayangkan Kepala Sekolah SMK Nurul Falah Pugung, WD Fatchurrohman Syam M PdI, pada pemberitaan sepihak menyatakan bahwa siswa yang berinisial AS mengaku tidak mampu membeli sepatu yang sesuai aturan sekolah. Padahal setelah dilakukan investigasi terhadap 15 siswa yang tidak memakai seragam dan sepatu sesuai peraturan sekolah. Harga sepatu termahal adalah milik siswa berinisial AS, dengan harga 250 ribu. Sesuai penuturan dan pengakuan AS sendiri.

“Jadi hal ini tidak berimbang pada pemberitaan sebelumnya. Kami pun telah memberi kesempatan beberapa kali kepada siswa untuk mengganti sepatu sesuai aturan,” jelas Kepala Sekolah SMK Nurul Falah Pugung.

Kemudian Kepala Sekolah menambahkan bahwa peraturan sekolah dibuat berdasarkan Permendikbud yang ada. Demi menumbuhkan nilai kedisiplinan sejak dini. Selain mencegah kecemburan sosial diantara siswa yang memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda.

Baca Juga :  Opini Muhammad Yamin: Memahami Insiden Pembakaran Al-Qur’an Di Swedia Sebagai Pemicu Dan Simbolisasi Gerakan Islamophobia Global

“Dan amat menyayangkan langkah sepihak yang dilakukan salah satu wali murid yang berinisial AS tidak berkomunikasi dengan pihak sekolah. Dalam rangka mendidik para peserta didik yang dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman di wali murid lainnya. Atau dimasyarakat umum,” tutur WD Fatchurrohman Syam

Dijelaskan oleh Kepala Sekolah, peraturan tentang seragam sekolah pun ada pedomannya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini telah disosialisasikan kepada para wali murid.

Terakhir, pihak sekolah mengharapkan agar para wali murid. Jika merasa keberatan dengan tata tertib sekolah agar segera berkomunikasi dan datang ke sekolah. Bersilaturahmi untuk mendapat kejelasan serta menghindari kesalahpahaman simpang siur dalam masalah ini. ( RYO)

Loading...

Baca Juga