oleh

Tidak Diijinkan di Lahan Aset, Kantor Sekretariat RT 08 Harus Dibongkar

SUARAKEADILAN – Kepala Suku Dinas Badan Pengelola Aset Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Yulius Darmawijaya menegaskan, pembangunan kantor sekretariat dengan ukuran 6 M X 10 M di lahan aset Pemda DKI di Jalan Pulau Laki IV RT 008/RW 009 Komplek Taman Permata Buana Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan tidak mengizinkan sesuai peruntukannya.

“Tidak di ijinkan saya sudah bicara dengan pak Kasudin Kehutanan,” tegas Yulius ketika dihubungi, Senin,(12/11/2018)

Saat ditanya mengenai pengajuan permohonan izin yang diserahkan ke Badan Aset berdasarkan laporan Lurah Kembangan Utara. Yulius menegaskan kembali tidak ada surat yang masuk ke pihaknya.”Tidak ada surat ijin pak,” tegasnya.

Pihaknya pun kata Yulius, sudah melakukan identifikasi di lapangan, terkait keberadaan bangunan tersebut. Informasi sendiri yang Ia dapatkan pembangunan Kantor Sekretariat bersumber dana dari masyarakat dan diketahui oleh lurah menurut informasi Ketua RT.

Baca Juga :  Famhi Jakarta Kembali Sambangi KPK RI Terkait Dugaan Suap Bupati Koltim

Kendati demikian tegas Yulius pembangunan Kantor Sekretariat RT yang tidak ada izinnya harus dibongkar.

Yulius juga mengungkapkan berdasarkan Surat Keputusan Tahun 2016. Lahan aset itu sudah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

“SK pengunnaan telah di terbitkan kepada Dinas Kehutanan Tahun 2016. Berdasarkan SK Pengunnaan dan Pengamanan dan pemaanfatan berada pada Dinas Kehutanan DKI Jakarta,” ungkapnya.

Senada dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Muhammad Guntur, harusnya Lurah dapat melakukan penyetopan bangunan Kantor Sekretariat diatas lahan aset Pemrov.

“Seharusnya Lurah harus bisa menjawab dan bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Tidak mungkin RT berani membangun Kantor Sekretariat RT bila tidak ada ijin dari pemerintah atau minimal lurah.”

Guntur menegaskan, pembangunan itu harus dihentikan atau dibongkar. Karena jika tidak dibongkar, maka dikhawatirkan aset Pemda lainnya bisa disalahgunakan.

Baca Juga :  Bupati Bandung Barat Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki

“Karena bila aset pemda dipakai tanpa ijin atau surat perjanjian dari pemda maka bangunan tersebut wajib dibongkar kembali. Ini mutlak hars dilakukan, karena bila RT aja sudah bisa berbuat sewenang tidak ditindak maka aset pemda yang lain bisa juga disalah gunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Soal Pembongkaran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, terkait pembongkaran Kantor Sekretariat RT 008 /RW 009 menanti surat rekomendasi pembongkaran dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

“Kami menunggu rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kalau sudah kita terima baru kita bongkar,” jelas Tamo.

Baca Juga :  Melalui Dewan Masjid, Polri Serahkan Bantuan ke DKM DKI Jakarta

Tamo mengaku greget dan mempertanyakan soal siapa yang memberikan izin bangunan yang berdiri diatas lahan aset Pemprov DKI. Maka dari itu kata dia, bangunan tersebut harus dibongkar.

“Harusnya itu dibongkar dan siapa yang memberikan izinnya. Jadi kami tinggal tunggu rekomtek saja,” tandasnya.(NVD/ DDR)

Loading...

Baca Juga