oleh

Ancaman Pidana Bagi Yang Merampas dan Menyita Bendera Tauhid

Ancaman Pidana Bagi Yang Merampas dan Menyita Bendera Tauhid. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjen LBH Pelita Umat

Tidak ada satu pasal pun didalam perundang-undangan dan tidak ada satu putusan hakim yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan ” laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah “.

Diduga ada oknum penegak hukum, oknum ormas dan individu masyarakat yang merampas dan melakukan penyitaan terhadap bendera tauhid.

Berkenaan itu saya akan menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut;

1. Bahwa bagi oknum penegak hukum dilarang melakukan penyitaan. Karena penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana. Sementara mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana.

Baca Juga :  Depresi, Proses Hukum Wajib Tetap Berjalan, Opini Chandra Purna
2. Bahwa bagi ormas yang berusaha merampas dan menyita terhadap bendera tauhid, maka ormas tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Dengan ancaman BHP (Badan Hukum Perkumpulan) ormas tersebut terancam dicabut. Sebagaimana pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 60 dan 61 UU Ormas.

3. Bahwa bagi oknum ormas atau individu yang berusaha merampas dan melakukan penyitaan terhadap bendera tauhid milik orang lain tanpa hak, maka terancam pidana sembilan tahun penjara. Sebagaimana pasal 368 KUHP.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu. Yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.”

Baca Juga :  Ahmad Nawawi: MA Adalah Ormas Islam Rahmatan Lil Alamin

4. Bahwa bagi masyarakat yang dipanggil penegak hukum terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut. Karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana.

Loading...

Baca Juga