oleh

BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

SUARAKEADILAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika 38 kilo sabu dan 30 ribu butir ekstasi dari sindikat internasional di perairan Langsa Aceh.

Pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekitar pukul 08:00 WIB di Gampong Pintu Seuliemeun Kab. Aceh Besar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Burhanudin alias Burhan. Ia merupakan DPO perkara tindak pidana Narkotika di Daerah Pangkalan Susu Sumatera Utara.

Kasus ini atas nama tersangka Ibrahim Hasan alias Hongkong dan kawan-kawan. Mereka tertangkap pada bulan 19 Agustus 2018 dengan barang bukti berupa  73 kilo dan 30 ribu butir Ekstasi. Barang haram ini dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut di Perairan Aceh Tamiang yang sedang mengendalikan kembali penyelundupan Narkotika jenis Methampetamina sebanyak 38 kilo Shabu dan 30 ribu butir dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui jaur laut di perairan Langsa Aceh.

Baca Juga :  BNN Kerjasama dengan Australian Border Force Bentengi Perbatasan

Kepala BNN, Drs Heru Winarko SH dalam pemaparannya, “Pada saat penangkapan, Burhanudin alias Burhan melarikan diri. Ia berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. Dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.”

Deputi Pemberantasan BNN, Drs Arman Depari SH mengatakan, “Hasil pengembangan, pada sekitar pukul 16:30 WIB di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim Langsa tertangkap dua orang. Atas nama Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi yang berperan sebagai penerima barang di darat. Dan sebagai gudang penyimpanan barang narkotika jenis Methampetamina sebanyak 38 kilo sabu dan 30 ribu butir tersebut. Yang diterima dari Muhamad Fauzi alias Fauzi dan Munzilin Ismail alias Apali. Yang berperan sebagai ABK yang membawa Speed Boat dari Penang ke Langsa Aceh.”

Kemudian pada tanggal 08 November 2018 sekitar pukul 05:00 WIB telah ditangkap seorang laki-laki atas nama Muhamad Fauzi Als Fauzi di Dusun Tualang Peureulak Aceh Timur. Dan pada sekitar pukul 13.00 wib telah ditangkap seorang laki-laki atas nama Munzilin Ismail alias Apali di Tambak Udang milik Masyarakat Desa Alue Blue Peureulak Aceh Timur.

Baca Juga :  Darurat Narkoba, BNN dan Angkasa Pura II Awasi Jalur Udara

Sedangkan Barang bukti berupa 38 kilo sabu dan 30.000 (tiga puluh ribu) Butir ditemukan di dalam kawasan Perkebunan Sawit Masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama Kota Langsa yang merupakan tempatnya Musliadi dan Saiful Nurdin Als Pun menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut.

Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, 1 Karung berisi 18 Bungkus Narkotika Jenis Methampetamina (Shabu) 18 Kg, 1 karung berisi 20 bungkus Narkotika Jenis Methampetamine (shabu) 20 Kg, 6 bungkus Plastik berisi Ekstasi 30 ribu Butir, dan 2 pucuk Senjata Laras Panjang.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (DDR /NVD)

Loading...

Baca Juga