oleh

Pemberi Kuasa Kepada Hercules Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUARAKEADILAN – Handi Musyawan (HM) diketahui sebagai pemberi kuasa kepada Hercules Rosario Marshal untuk menguasai lahan dikawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim menetapkan Handi Musyawan atau HM sebagai tersangka terkait kasus Hercules.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan penetapan tersangka terhadap HM dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Handi Musyawan ini memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009,” ujar Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jum’at (23/11/2018)

HM merupakan ahli waris dari tanah di kawasan Kalideres dan hal tersebut yang dijadikan dasar oleh HM untuk memerintah Hercules.

Baca Juga :  Ketum ARM : Saya Tidak Akan Mentolelir Aktivis ARM yang Melakukan Pelanggaran Hukum
“Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah dan mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT. Nila yaitu menduduki kantor, merusak pintu, kemudian mengintimidasi karyawan, security, merusak perbengkelan, dan mengintimidasi para penghuni ruko,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Edi mengatakan para penghuni bisa beraktivitas kembali dengan persyaratan. Yakni apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya.

Dengan penetapan tersangka HM tersebut, kepolisian Polres Metro Jakarta Barat sudah menangkap 25 orang di dua lokasi berbeda.

“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum kepada siapapun apabila ada yang coba-coba mengambil hak-hak orang lain,” Tutupnya. (NVD/DDR).

Loading...

Baca Juga