oleh

Dicecar 24 Pertanyaan Habib Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka

SUARAKEADILAN – Habib Bahar Bin Smith kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ungkap Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo, Jum’at, (7/12/2018).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz Yanuar menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam.

Baca Juga :  Kehadiran Anggota Puspom untuk Cegah Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oknum Kodim 0603 Lebak Banten

Habib Bahar tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Ia diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (NVD)

Loading...

Baca Juga