oleh

Muhajir: Kasus Gratifikasi Mustofa Kamal Pasa Tidak Terbukti

SUARAKEADILAN – Tim Kuasa Hukum terdakwa Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa mengklaim kleinnya tidak terbukti terima gratifikasi dalam kasus pengurusan IPPR dan IMB di Mojokerto. Nama Kamal terseret dalam kasus ini hanya karena namanya dicatut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Demikian dikatakan oleh salah satu Penasehat Hukum Muhajir SH MH, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (10/12/2018). Sidang kasus gratifikasi tersebut senilai 2,7 miliar untuk pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015.

Muhajir SH MH menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Mustofa Kamal Pasa tidak terbukti menerima suap seperti yang didakwakan.

Baca Juga :  Demi Kembalikan Zona Hijau, Polres Kebumen Bagian 2 Ribu Masker
“Bahwa Mustofa kamal Pasa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitannya meminta atau menerima uang tentang izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR-red) dan izin mendirikan bangunan (IMB-red) di Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM-red) Pemkab Mojokerto. Yang diajukan oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo-red) maupun dari PT. Tower Bersama Group (TBG-red).”

Lanjut salah satu tim kuasa hukum “MARIYAM FATIMAH & PARTNERS, Mustofa Kamal Pasa selaku bupati, malah setiap ada permohonan perijinan, ia selalu memberikan disposisi. Dengan kata-kata “Mohon diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku”. Barulah permohonan ijin yang telah diberi disposisi diserahkan ke dinas atau lembaga terkait.

Baca Juga :  PP GPI Akan Gelar Pengkaderan Terpadu Tingkat Nasional

Namun nama Mustofa Kamal Pasa di jual (menjual pengaruh) oleh Subhan mantan wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, dan oleh Nano Santoso Hudiarto alias Nano. Menurut Muhajir, mereka lah yang selama ini menjual nama Mustofa kamal Pasa dalam kapasitas sebagai Bupati Mojokerto.

Berdasarkan kesaksian saksi ahli Prof Dr Saiful Bakhri SH MH, terdakwa Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Nama Kamal hanya disebut oleh orang yang menjual pengaruh atas jabatannya sebagai Bupati Mojokerto.

Saksi ahli pidana yang didatangkan kuasa hukum Kamal adalah Prof Dr Saiful Bakhri SH MH. Ia adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Pada kesaksiannya, Saiful Bakhri menjelaskan bahwa Mustofa Kamal Pasa tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.

Baca Juga :  Sertijab Danramil Kemayoran Berjalan Dengan Harmonis

“Menjual Pengaruh atas jabatan seseorang yang seseorang di jual pengaruhnya tersebut menduduki jabatan sebagai kepala Daerah. Misalnya Gubernur, Bupati atau Walikota. Maka, jika kemudian hari muncul permasalahan hukum pidana atau korupsi. Maka pertanggungjawaban pidananya di tanggung oleh orang yang menjual pengaruh atau orang yg menjual nama itu. Karena kepala Daerah tersebut tidak ada kaitannya dengan orang yang menjual namanya tersebut,” kata Rektor UMJ. (OSY)

Loading...

Baca Juga