oleh

Advokat Caleg DPR RI Dilarang Praktek, Yusril: KPU Hindari Lawan Saya

SUARAKEADILAN – Advokat Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan KPU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya. Karena namanya sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI.

Hal itu dinyatakan Yusril menanggapi “serangan” Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang Bawaslu. Yang memeriksa pelanggaran administrasi Pemilu atas laporan Oesman Sapta Odang (OSO). Meskipun tidak hadir dalam sidang itu, Yusril tercantum sebagai pengacara yang mendampingi OSO.

Yusril menyatakan keheranannya dengan ulah KPU yang menyerang dirinya dalam sidang Bawaslu yang memeriksa laporan OSO tentang pelanggaran administrasi Pemilu, tanpa dia sendiri hadir dalam sidang itu.

Menurut Yusril banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU. Dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kalo KPU kalah di persidangan.

Baca Juga :  Maksis Sakhabi: Polemik tentang Menteri Agama Tidak Produktif

“KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan. Padahal sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” jelas Yusril, Jumat (28/12/2018),di Jakarta.

KPU menurut Yusril telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai… advokat… yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat “bersedia bekerja penuh penuh waktu”. Yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan “bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apapun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR”. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

Baca Juga :  Kompas 02 M16: Dukung Sikap BPN Menahan Diri Tunggu Pleno KPU

Yusril menambahkan bahwa bagi dirinya tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT. Karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB. Dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg. Dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya,” tutup Yusril. (DCY)

 

Loading...

Baca Juga