oleh

LBH Phasivik: Presiden Harus Copot Jabatan Menristek Karena Dugaan Terima Uang 1 Miliar

SUARAKEADILAN – Ketua LBH Phasivik Agus Rugiarto SH MH meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Muhammad Nasir dari jabatan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Pasalnya Menristekdikti diduga menerima uang pelicin untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mempercepat proses perizinan pendirian Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Malang (STIFAR YIM).

Pernyataan ini disampaikan Ketua LBH Phasivic Agus Rugiarto SH MH dalam konferensi pers di Resto American Hamburger Hotel Ibis Cikini Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). Pasalnya, Menristekdikti mengeluarkan SK perizinan pendirian Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Malang (STIFAR YIM) kepada yayasan yang sedang berperkara.

“Antara pihak Yayasan Putra Indonesia (YPI) yang menjadi klien kami dengan pihak Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), yang baru,” kata Agus.

Baca Juga :  Masalah Kelompok Tani dan PT. THIP, Saksi Ahli : Tidak Ada Niat Jahat dari Terdakwa

Dijelaskan Agus, pada pengadilan Negeri dan Tinggi, YPI dinyatakan sebagai pengelola yang sah. Saat ini proses hukum sedang berjalan di tingkat kasasi. Ditekankan oleh Agus, hingga saat ini putusan hukum masih belum inkra (berketetapan hukum tetap). Di tengah proses hukum inilah kemudian SK Menristekdikti . Isi SK menyebutkan pengelolaan STIFAR beralih ke YPIM.

“Seharusnya, ketika perkara itu masih dilakukan kasasi, status quo. Itu tidak boleh menteri mengeluarkan SK Menteri pengalihan kampus dari klien saya ke mereka. Ternyata terjadi. Ini kecurigaan saya ada yang tidak beres dengan keluarnya SK ini,” tutur Agus.

Lanjut Agus, turunnya SK ini dianggap telah merusak sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, memberikan SK kepada pihak berperkara itu jelas menyalahi prosedur. Terlebih lagi, ditemukan bukti yang menguatkan adanya dugaan penggunaan uang pelicin.

“Bukti kita ada transaksi dan ini bukti nyata. Ketua YPIM memberikan dana kepada Prof AS sebesar 1 miliar. Nah ini tanggal 22 agustus 2017. Ternyata di 5 desember, terbitlah SK Menristek Dikti pengalihan itu. Nah ini yang tidak wajar, ketika belum keluar putusan pengadilan tinggi, tiba-tiba muncullah surat tersebut. Dalam masa status quo, tidak boleh diterbitkan SK,” tegas Ketua LBH Phasivik.

Karenanya, Ketua LBH Phasivic ini meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Menristekdikti. Muhammad Nasir dianggap tidak mengerti aturan yang berlaku. Menristekdikti bahkan diduga telah melakukan kejahatan besar, karena lawan kliennya menggunakan SK tersebut untuk mempidanakan kliennya.

Baca Juga :  Agus Flores Menggugat Akta YPIM Yang Diduga Cacat Hukum

“Saya berfikir bahwa Presiden Republik Indonesia harus tegas. Karena ini kabinetnya mereka. Paling tidak, copot ia dari jabatan Menristekdikti,” tegas Ketua LBH Phasivik.

LBH Phasivik selaku kuasa hukum YPI mengaku tidak akan berhenti meminta keadilan atas kliennya. Mereka memberikan batas waktu kepada Menristekdikti untuk mencabut SK tersebut.

“kami memberikan batas waktukepada Menristekdikti untuk mencabut SK kepada YPIM, karena cacat hukum. Apabila tidak, maka kita akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Kita akan laporkan ke Bareskrim Polri. Dan akan kita tindaklanjuti sampai ke Istana Negara. Minta pada Presiden untuk mencopot Menteri M Nasir,” tutup Agus. (DDR)

Loading...

Baca Juga