oleh

Divonis 8 Tahun Penjara, Mustofa Kamal Pasa Nyatakan Banding

SUARAKEADILAN – Bupati Non Aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melalui Penasihat Hukum Muhajir, SH. MH mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Senin (21/1/2019), MKP dinyatakan bersalah atas dugaan gratifikasi dan dijatuhi vonis 8 tahun.

Ditemui di kantor hukum “MARIYAM FATIMAH & PARTNERS”, di Jakarta, Senin malam (28/1/2019), Muhajir mengkonfirmasi kliennya MKP menyatakan banding atas hasil putusan majelis hakim Tipikor Surabaya. Keputusan tersebut berdasarkan hasil diskusi antara MKP dengan tim penasehat hukum selama hampir seminggu.

“Klien kami menyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara Nomor: 139/PID-SUS-TPK/2018/PN.SBY.”

Menurut Muhajir, ada 2 pertimbangan yang membuat kliennya merasa keberatan atas putusan tersebut. Yang pertama, Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 09 Januari 2019 tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Rapat Pimpinan MPR RI; Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2022

Pertimbangan kedua, putusan bersalah yang dijatuhkan berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Di persidangan, JPU KPK telah menghadirkan saksi sebanyak 35 orang.

“Seluruh saksi tidak dapat membuktikan MKP meminta, menerima janji, menerima hadiah, menerima gratifikasi, menerima uang atau menagih uang dari PT. Protelindo maupun dari PT. Tower Bersama Group,” jelas Muhajir.

Dua pertimbangan inilah yang membuat MKP melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Sebagaimana yang diketahui, MKP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 18 April 2018. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 2,7 miliar untuk pengurusan IPPR dan IMB terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015.

“Nama Mustofa Kamal Pasa ini namanya di jual (menjual pengaruh -red) oleh Subhan selaku makelar. Sekaligus mantan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, dan oleh Nano Santoso Hudiarto Alias Nano. Yang selama ini menjual nama Mustofa Kamal Pasa,” tutup Muhajir.

Baca Juga :  Abraham Samad: Pimpinan KPK Memalukan

Dalam sidang pembacaan putusan pada 21 Januari 2019, MKP dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari PT. Protelindo dan PT. Tower Bersama Group. MKP di vonis selama 8 Tahun dikurangi terdakwa selama dalam menjalani hukuman. Ia juga mendapat pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar 2 miliar rupiah. Hak politik MKP dicabut selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman. (DCY)

Loading...

Baca Juga