oleh

Sidang Penyerobotan Lahan Fokuskan Pada Dana Kerohiman 1 Miliar

SUARAKEADILAN – Pada sidang kasus penyerobotan lahan di Kelapa Dua Bekasi yang digelar Rabu (13/2/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi difokuskan pada muasal dana kerohiman 1 miliar. Berbeda dengan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, kali ini saksi mengaku bahwa munculnya dana kerohiman karena permintaan terdakwa.

Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A kembali menggelar sidang dua terdakwa kasus penyerobotan lahan di Kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Kota. RS (54) dan RE (51) yang juga didakwa menggunakan akta nikah palsu atas nama orangtuanya ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan Hakim Ketua Eli Suprapto, SH., Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, SH dan Dandy Wilarso, SH., MH, Rabu (13/2/2019).

Saksi pertama Halim Latuconsina dan Leman Raharja, kemudian kuasa hukum terdakwa Remon Ryan, SH dan Fauzan, SH. Halim ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terjadinya pembelian tersebut, Halim mengatakan pembelian awal berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditahun 2010, kemudian ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB) di tahun 2015.

Baca Juga :  Polres Jakbar Kerahkan 1.058 Personel Pengamanan Mayday

Saat hakim bertanya kembali apakah sudah menjadi sertifikat tanah itu, Halim mengungkapkan bahwa memang sudah terjadi proses jual beli.

“Sudah dengan atas nama Leman nomor sertifikat 1148. Setelah itu karena kepemilikan sudah atas nama Leman, maka selaku pembeli langsung mengecek tanah tersebut. Namun, tanah itu masih ditempati oleh ahli waris yaitu RS dan RE,” ucap Halim.

Berikutnya, lanjut Halim, barulah diadakan pertemuan-pertemuan dengan ahli waris kurang lebih 3-4 kali pertemuan. Ada di Pondok Indah Mall (PIM) dan untuk Leman sendiri, pertemuannya di Daerah Magelang dan Gandaria City (Gancit).

Hakim kemudian bertanya, bagaimana hasil pertemuan tersebut. Halim menjelaskan bahwa pertemuan itu membahas tentang dana kerohiman. Namun jumlahnya bukan 1 miliar.

“Pertama, penawaran dari pak Leman adanya uang kerohiman senilai 300 Juta. Akan tetapi dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan,” ungkap Halim.

Hakim kemudian bertanya pada pertemuan kedua, apakah ahli waris memintah kenaikan uang kerohiman. Kenaikan yang dimaksud adalah munculnya nilai uang 1 miliar.

Baca Juga :  Kapitalisme Demokrasi Destruktif, Khilafah Konstrukstif. Opini Patimatul Jahroh

“Saya sendiri tidak mengetahui pertemuan tersebut. ini berdasarkan cerita dari pak Leman,” kata Halim.

Sebab dalam pertemuan, Halim mengaku belum ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Leman. Pada nilai 1 Miliar itu tidak juga adanya kesepakatan sehingga terjadilah ‘deadlock’. Hingga akhirnya Leman Raharja menunjuk Anita (kuasa hukum sebelumnya) untuk melakukan somasi terhadap ahli waris. Untuk pengosongan tanah miliknya sampai 2 kali.

Karena tidak ditanggapi, Leman kemudian melakukan gugatan ke PN Bekasi dengan nomor 384/Pdt/2016/PN.Bekasi. Halim juga tidak mengetahui sudah sejauh mana gugatan tersebut. Saksi juga tidak mengetahui jika ada laporan ke Polres Bekasi.

“Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum pada saat laporan di Polda Metro Jaya Januari 2018. Sebelumnya juga ketika Leman Raharja sebagai tergugat dengan nomor perkara 111 tahun 2017. Dan hasil putusannya, kami mengajukan gugatan rekonvensi,” bebernya.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rachman SH menanyakan seberapa jauh saksi melihat dokumen awalnya tanah itu sampai milik Leman Raharja.

Baca Juga :  Ketua KY: kalau Ada Cacat Hukum Dalam Putusan Ini Saya Akan Membuat Laporan Polisi

“Secara keseluruhan saya melihat dokumen sejak 1984 dibeli dari H. Ismail kepada Chandra (pemilik I-red). Hingga 2010 dibeli oleh Leman (pembeli II-red) dengan PPJB,” jawab Halim.

Sementara itu penasehat hukum para terdakwa (ahli waris-red) Remon bertanya kepada saksi. Mengapa pada 1984 hingga 2010 Chandra tidak menempati tanah tersebut.

“Tidak ditempatinya tanah tersebut karena Chandra sudah mengenal para ahli waris. Tetapi dengan syarat apabila dikemudian hari Chandra ingin menempati tanah itu. Maka mereka harus mengosongkan tanah tersebut,” imbuhnya.

Dalam persidangan kali ini, adanya keanehan saat pemeriksaan saksi hari ini dengan sebelumnya, Senin (11/2/2019). Remon menanyakan, berdasarkan persidangan pada Senin kemarin, saksi yang bernama Joko mengaku bahwa Firman sebagai teman dekat Leman yang kerap ditunjuk untuk mengurus tanahnya. Saat itu Joko bersaksi bahwa Firman justru menawarkan uang kerohiman senilai 1 Miliar kepada ahli waris. Agar tanah tersebut segera dikosongkan, hal inilah yang menjadi kontradiktif.

“Saya tidak mengetahui akan hal tersebut,” jawabnya. (ECR)

Loading...

Baca Juga