oleh

Agus Flores Menggugat Akta YPIM Yang Diduga Cacat Hukum

SUARAKEADILAN – Kuasa Hukum Yayasan Putera Indonesia (YPI) Raden Mas Muhamad Agus Rugiarto SH atau yang biasa dipanggil Agus Flores menggugat akta pendirian Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM). Selain diduga terdapat unsur melawan hukum, akta tersebut juga diduga digunakan untuk merubah semua ijin sebelumnya.

Demikian dikatakan Agus Flores saat ditemui di kantor LBH Phasivik, jalan Sunandar Priyosudarmo nomor 14 Kota Malang Jawa Timur, Jumat sore (15/2/2019). Ia menjelaskan bahwa Kamis (14/2/2019) dirinya selaku kuasa hukum YPI, mendatangi Pengadilan Negeri Malang Kota. Saat itu ia didampingi aktivis nasional yang menjadi aktor utama pendudukan YLBHI Jakarta saat diskusi PKI, Rahmat Himran.

“Kedatangan saya kemarin untuk penyempurnaan gugatan sebelumnya. Karena dalam gugatan lama tidak meminta eksekusi dan pembatalan akta baru yang dibuat YPIM. Sehingga wajar pihak kami mengajukan gugatan. Penyempurnaan gugatan sebelumnya,” kata Agus Flores.

Baca Juga :  Ketua KPUD Wajo Buka Kegitan Simulasi Situng di Hotal Eka

Menurutnya, gugatan baru ini muncul atas saran dari Panmus Perdata. Meskipun pada gugatan awal YPI menang di Pengadilan Negeri Malang Kota dan Pengadilan Tinggi Jawa Surabaya, namun keputusan tersebut belum inkra (berketapan hukum). Karena saat ini masih dalam proses Kasasi.

Gugatan pertama dianggap belum lengkap karena tidak ada eksekutorial dan pembatalan terhadap akta lawan. Oleh karena itu, Agus Flores menggugat akta YPIM yang diduga cacat hukum. Akta tersebut dianggap cacat hukum karena menggunakan alamat jalan Barito no 5 Malang Kota.

“Pada pasal 1 ayat 1 akta nomor 11 tahun 2007 tentang yayasan YPIM, disebutkan alamatnya di Barito nomor 5 Malang. Alamatnya sama dengan YPI, padahal YPI yang lebih lama. Dari tahun 1970,” ujar Agus Flores.

Baca Juga :  LBH Phasivic Tak Akan Berhenti Minta Keadilan Sampai SK YPIM Dicabut

Lanjut Agus Flores, YPIM kemudian memanfaatkan akta tersebut untuk merubah semua ijin. Termasuk penerbitan SK Menristekdikti. Diduga berbekal itu semua, akhirnya YPIM menguasai kampus yang beralamat di alamat yang sama. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka selaku kuasa hukum YPI, Agus Flores menggugat keabsahan akta YPIM.

Dalam gugatan barunya, Agus Flores menegaskan bahwa pihaknya menekankan adanya eksekusi serta merta lebih dahulu. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi. Meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Intinya, dengan gugatan baru ini kami meminta kepada Pengadilan Negeri untuk segera mengembalikan hak klien kami. Karena akta YPIM pada akhirnya digunakan untuk menyerobot kampus yang menjadi hak YPI,” tutup Agus Flores. (DDR)

Loading...

Baca Juga