SUARAKEADILAN – Masuknya peredaran Barang Kordi (barang koordinasi) dalam rutan dan lapas ternyata melalui beberapa tahapan. Mantan penghuni rutan dan lapas Cipinang ini menjelaskan beberapa keistimewaan barang ini. Ia juga menjelaskan perbedaan kondisi peredaran barang ini di rutan dan lapas tempat ia pernah menjadi penghuni di dalamnya.
Menurut Ade R (nama samaran), Rabu (20/2/2019), narkoba yang masuk kedalam lapas atau rutan disebut “Barang Kordi”. Masuknya narkoba ke dalam lapas Cipinang ini harus melalui beberapa level. Karena harus melalui proses ketika masuk, maka barang ini mempunyai “keistimewaan” tertentu.
“Karena barang masuk itu bukan barang sembarangan, itu “Barang Kordi”. Itu barang koordinasi gitu lho. Bahkan kalau misalkan ada sidak atau sidak internal, itu barang sudah aman duluan baru di sidak,” kata Ade R.
Proses pengamanan barang kordi ini tidak hanya “aman” dari sidak petugas lapas Cipinang saja. Barang ini akan juga akan aman jika ada sidak dari instansi lain ataupun instansi gabungan. Selain narkoba, barang lain yang dilarang ada di rutan atau lapas juga termasuk barang jenis kordi.
“Denger nih ada sidak BNN, satwil, satgas, trantib, kanwil mau sidak atau apa gabungan mau sidak. Itu ya pasti sudah disimpan. Handphone atau apa kan juga di dalam ada banyak beredar. Tetapi digunakan hanya untuk menghubungi keluarga. Tetapi kalau digunakan untuk hal-hal yang negatif seperti penipuan atau melakukan dagan transaksi itu ditindak dengan keras oleh petugas,” tutur Ade R.
Keberadaan barang kordi ini tidak hanya dijumpai di lapas Cipinang saja. Di rumah tahanan (rutan) Cipinang justru lebih marak. Hal ini tak lepas dari “amunisi” penghuni rutan yang masih bagus.
“Di rutan lebih agak enjoy. Lebih banyak masuk. Karena orang-orang baru, biasanya lebih mudah. Karena kalau di dalam rutan itu keuangan mereka masih tebal. Sebelum digeser ke lapas. Peredaran rutan itu jauh lebih bagus ketimbang di dalam lapas,” kata Ade R.
Lanjut Ade R, ketika seseorang di rutan dalam proses persidangan atau menunggu vonis, rata-rata mereka masih memiliki uang. Karenanya, peredaran untuk jual beli barang-barang di rutan cenderung lebih mudah.
“Karena uang pembeli itu masih banyak, sementara terdakwa yang masih dalam proses persidangan ini kan biasanya di rutan itu kisan 0 sampai 1 tahun. Selama di rutan itukan biaya mahal. Ada koordinasi-koordinasi tertentu antara formen, KM dan kepala-kepala suku dan pedagang itu terhadap petugas-petugas tertentu yang memainkan barang itu,’ kata Ade R.
Selain rutan dan lapas Cipinang, Ade R juga pernah menjadi penghuni lapas Salemba. Berbeda dengan rutan dan lapas Cipinang, peredaran barang kordi di lapas Salemba lebih terkoordinir.
“Kalau di lapas Salemba, jenis peredarannya tidak semudah atau sevulgar di lapas Cipinang. Baik rutan atau lapas. Kalau di lapas kelas II Salemba itu agak sedikit sudah. Karena lebih sedikit tertib proses peredarannya. Entah itu barang masuknya atau apa,”kata Ade R.
Menurut penuturan Ade R, saat ini peredaran narkoba di lapas Salemba sudah tidak ada lagi. Hal ini tak lepas dari program pemerintah yang menjadikan lapas Salemba sebagai lapas percontohan.
“Tapi saya dengar-dengar sekarang lapas Salemba sudah bersih. Karena lapas Salemba sebagai percontohan. Kalau dulu sempat ada peredaran, karena pergeseran dari rutan Cipinang,” ujar Ade R.
Ia menambahkan, keberadaan narkoba di lapas dan rutan sebenarnya bukan barang aneh. Hampir semua mantan penghuni rutan atau lapas pasti bisa bercerita mengenai penggunaan narkoba di dalam rutan atau lapas. Mengenai seberapa besar peredarannya, tergantung dari rutan atau lapasnya.
“Kalau di rutan Salemba, rutan Cipinang itu sedikit lebih vulgar, lebih bebas. Itu kayak seperti rahasia umum bagi narapidana. Mereka sudah mengetahui. Ah itu sudah banyak. Kalau di lapas Cipinang narkotik saya belum pernah masuk. Kalau lapas kriminal, hampir sama peredarannya dengan rutan Cipinang,” tutup Ade R. (RED)