oleh

Buronan Kejati Lampung Ditangkap di Tuban

SUARAKEADILAN – Tim Intelijen Kejagung RI bersama Tim Kejati Lampung dan Tim Kejari Tuban berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi asal Kejati Lampung. Buronan tersebut atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu, ( 20/1/2019 ) sekitar pukul 05.40 WIB.

Terpidana Ahmad Marzuki menjadi buronan ke-18 di tahun 2019 yang di tangkap Kejaksaan berkat program Tabur 31.1.

Ahmad Marzuki di dakwa bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Saat menjabat sebagai DSS (Distributor Sale Supervisor) komiditi unilever sub cabang Teluk Betung. Ia berada pada PT PPI ( Perusahaan Perdagangan Indonesia ) cabang Bandar Lampung.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun pidana. Denda sebesar Rp.200 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 986.639.959,- subsidair 3 tahun. (MIL)

Loading...

Baca Juga