oleh

Bawaslu Jakarta Barat Terima Bukti Tambahan Dari YPBTN

SUARAKEADILAN – Linggar Afriyadi mendatang Bawaslu Jakarta Barat untuk memberikan sejumlah bukti tambahan. Liauw Edy Sud selaku Pembina Yayasan Pelestarian Budaya Tao Nusantara (YPBTN) yang juga selaku pihak yang telah melaporkan. Sebelumnya, ia melaporkan  Calon Legislatif (Caleg) yang juga merupakan anggota DPR RI komisi VI.

Adapun pelaporan yang dilakukan Edy terkait dugaan pelanggaran kampanye terselubung. Saat acara Parade Nusantara Cap Go Meh 2019 yang diselenggarakan oleh YPBTN. Lalu ditunggangi Yayasan Rumah Kebangsaan Tambora (YRKI), di Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (24/2/2019) lalu.

Kali ini Edy dan kuasa hukumnya yaitu Linggar Afriyadi, mendatangi Bawaslu Jakbar. Guna memberikan sejumlah bukti tambahan yang dimilikinya. Kkuasa hukum YPBTN Linggar Afriyadi menyatakan bahwa kedatangannya kali ini menyerahkan bukti tambahan. Yang sebelumnya sempat diurungkan karena pimpinan Bawaslu sedang bertugas diluar.

Baca Juga :  Akibat Kampanye Terselubung, YPBTN Rugi Ratusan Juta
“Kedatangan kami hari ini, menyerahkan bukti tambahan. Yang dimana isinya yaitu berupa foto-foto yang sudah dicetak dan kaset yang berisi pelanggaran Caleg tersebut,” kata Linggar di Bawaslu Jakarta Barat, Rabu (13/03/2019).

Ia juga menerangkan, isi dari bukti tambahan itu yaitu berupa foto-foto yang dimana pada waktu acara Parade Nusantara Cap Go Meh. Terlihat jelas jalan Krendang raya sampai gapura merupakan bagian dari rangkaian ataupun masuk dalam zona kegiatan acara. Yang sebelumnya dibantah oleh Phang Mui Jun selaku ketua panitia dari Yayasan Rumah Kebangsaan Tambora (YRKI).

“Kedatangan kami pun langsung diterima oleh Koordinator Divisi Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup,” ucapnya.

Baca Juga :  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sosialisasi di Ponpes Asadiyah Sengkang

Sementara itu Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kota Jakarta Barat Abdul Roup menuturkan, hasil bukti laporan tambahan yang diserahkan pihak pelapor dalam hal ini YPBTN. Tentunya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait Gakkumdu yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

“Pihak terlapor yaitu Darmadi Durianto sebelumnya juga telah datang pada panggilan yang kedua guna dimintai keterangannya di Kantor Bawaslu Jakarta Barat,” pungkasnya. (NVD)

Loading...

Baca Juga