oleh

Penghapusan Video Pesta narkoba Diindikasi Dari Lembaga Resmi

SUARAKEADILAN – Penghapusan video Youtube ‘Diduga Video Napi Lagi Pesta Narkoba di Dalam Lapas’ yang diunggah oleh Pilar Media Grup (PMG) diduga atas permintaan lembaga resmi pemerintah. Berdasarkan pemberitahuan dari Youtube, permintaan penghapusan video tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang.

Dihapusnya video di channel Youtube dengan judul ‘Diduga Video Napi Lagi Pesta Narkoba di Dalam Lapas’ yang diunggah oleh PMG pada tanggal 15 Februari 2019 menyisakan pertanyaan besar. Video yang berisi dugaan adanya pesta narkoba yang diduga di lapas klas 1 Cipinang ini langsung menjadi viral.

Video tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Ketua LBH Phasivic Agus Rugiarto bahkan meminta Dirjen Pas bertanggung jawab atas hal ini (suaramerdeka.id 26/3/2019). Menurutnya, seharusnya lapas adalah tempat bagi orang untuk merenungi perbuatannya, malah diduga menjadi tempat untuk berpesta barang haram. Ia bahkan meminta agar Dirjen PAS untuk segera diganti.

Pernyataan ini sejalan dengan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Ia menduga, petugas lapas kurang perhatian dan kontrol. Sehingga narapidana bebas melakukan praktik jual beli barang haram dari dalam penjara.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dirjen PAS. Namun tetap saja kami masih menemukan napi yang mengendalikan penyelundupan narkotika,” kata Arman Depari seperti yang dikutip dari jpnn.com (4/3/2019).

Baca Juga :  Diduga Video Pesta Narkoba di Blok Mapenaling, Pelakunya di Sel Tikus
Upaya suaramerdeka.id untuk mengkonfirmasi penghapusan video tersebut kepada instansi terkait terkesan diputar-putar. Suaramerdeka.id sempat mengkonfirmasi ke Kepala Bagian Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pada 6 Maret 2019. Saat dihubungi melalui pesan WA, Setu hanya menjawab dengan singkat

“Saya cek dulu ya,” jawab Ferdinandus Setu.

Sampai berita ini diturunkan, suaramerdeka.id telah beberapakali menanyakan hasilnya. Namun Kabag Humas Kemenkominfo belum memberitahu hasil pengecekan terkait penutupan video tersebut.

Suaramerdeka.id juga mengkonfirmasikan penutupan video tersebut kepada Kabag Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto. Saat dikonfirmasi melalui pesan WA pada 11 Maret 2019, Ade Kusmanto meminta agar menghubungi KPLP Klas 1 Cipinang, Panji. Ade Kusmanto juga memberitahukan bahwa informasi tentang kejadian tersebut berasal dari Panji.

“Telpon kepala keamanan (KPLP Klas 1 Cipinang-red) ya. Karena berdasarkan keterangannya, berita tersebut tidak benar adanya,” kata Ade Kusmanto.

Sebelumnya, Kabag Humas Dirjen PAS ini telah dua kali dikonfirmasi suaramerdeka.id mengenai dugaan video tersebut berlokasi di Lapas Klas 1 Cipinang. Pada 19 Februari 2019, ia tidak berani memastikan kebenaran dugaan video tersebut diambil di Lapas Cipinang (suaramerdeka.id 19/2/2019).

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Tinjau Gerakan Vaksinasi Sinergitas Mahasiswa - Pelajar Bersama Polr

Pada 22 Februari 2019, Ade Kusmanto memastikan bahwa video tersebut bukan diambil di Lapas Cipinang. Ia bahkan menyebutkan bahwa jajarannya telah melakukan razia secara langsung untuk menindaklanjuti kebenaran video tersebut.

Suaramerdeka.id mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cipinang, Panji, melalui pesan Whatsapp pada 11 Maret 2019. Saat dikonfirmasi, Panji justru mengaku dirinya tidak tahu menahu perihal video tersebut.

“Mohon ijin dan mohon maaf. Saya tidak pernah mendengar berita tentang hal itu,” kata Panji.

Saat ditanya tentang penghapusan video yang dimaksud, Panji juga menolak Lapas Cipinang terlibat. Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan video tersebut bukan atas permintaan Lapas Cipinang.

“Ya intinya Lapas Cipinang tidak pernah tahu. Apalagi memerintahkan untuk pemblokirannya berita itu,” tegas Panji.

Pernyataan Panji ini bertolak belakang dengan Dedi (nama samaran), salah satu konsultan youtuber nasional yang dihubungi oleh suaramerdeka.id, Jumat (15/2/2019). Ia menjelaskan, secara garis besar, ada 2 mekanisme untuk mengajukan permintaan penghapusan video yang ada di Yuotube.

Baca Juga :  PPWI dan Sekber Pers Indonesia Kecam Kriminalisasi Wartawan di Sumut

“Permintaan penghapusan video yang ada di Youtube itu dapat dilakukan oleh pemilik akun Youtube. Biasanya karena alasan pencemaran nama baik atau berkaitan dengan hak cipta. Beberapa hari sebelum dihapus, pengunggah akan dikirimi pemberitahuan. Untuk mengkonfirmasi bahwa video tersebut tidak melanggar ketentuan. Jadi tidak langsung ditutup” kata Dedi.

Permintaan penghapusan video juga bisa dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki akun Youtube. Pihak yang dimaksud adalah lembaga resmi pemerintah. Dedi menjelaskan, secara detail, aturan itu tertera dalam https://transparencyreport.google.com.

Berkaitan dengan penghapusan video yang diunggah oleh PMG, Dedi memastikan bahwa penghapusan itu atas permintaan lembaga resmi pemerintahan. Namun ia menolak untuk memberitahu lembaga resmi apa yang melakukannya. Dedi hanya menjelaskan bahwa Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang tidak memiliki akun Youtube. Artinya, tidak ada orang atau lembaga yang membuat akun Youtube atas nama tersebut. Jadi permintaan itu dapat dipastikan berasal dari lembaga resmi pemerintah.

“Tidak ada channel youtube atas nama Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang. Artinya, permintaan penghapusan video dari lembaga resmi,’ kata Dedi. (DDR)

Sumber: suaramerdeka.id.

Loading...

Baca Juga