SUARAKEADILAN.ID – Oknum honorer Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan provinsi Sumatera Utara, ASH (47) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu, Sabtu (11/5/2019), sekira pukul 17.00 WIB.
ASH ditangkap petugas di Jalan Sudirman Gang SMK Karya Baru Kelurahan Wek. I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Ia ditangkap saat naik sepeda motor bersama temannya Siti di hentikan petugas, ASH dicurigai memiki shabu. Petugas menyita barang bukti shabu seberat 0, 26 gram, yang disimpan dalam satu bungkus plastik klip transparan.
Penangkapan Oknum honorer ini berdasarkan hasil kegiatan rutin jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Dalam rangka cegah dan tindak kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ Panjaitan, membenarkan penangkapan oknum honorer dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka, ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,“ terang Kasat mengahiri. (EJD)