oleh

Kyai Imad: People Power Itu Bughot, Halal Ditumpas

SUARAKEADILAN.ID – Rencana people power yang digagas kubu Prabowo untuk menolak hasil pemilu yang memenangkan Presiden Jokowi dianggap Bughot oleh ulama Banten, Kiayi Imaduddin Utsman. Menurutnya bila KPU mengumumkan Jokowi memenangkan pemilu, kemudian Prabowo tidak menerima lalu menggalang massa dan memaksa dia yang harus jadi pemenang. Maka ini sudah masuk Kategori Bughot atau pemberontak, hukumnya halal untuk ditumpas.

“Persyaratan mereka disebut bughot sudah terpenuhi. Bila memang mereka menolak hasil pemilu lalu menggerakan massa. Untuk memaksa KPU mendiskualifikasi Pak Jokowi,” jelas ulama Banten yang biasa dipanggil Kyai Imad ini kepada suarakeadilan.id di pesantrennya di Kresek Banten, Rabu (15/5/2019).

Kyai Imad melanjutkan persyaratan suatu kelompok bisa disebut bughot ada tiga. Yang pertama, mereka keluar dari imam dengan kekuatan banyak massa yang ada pemimpinnya. Yang kedua menolak keputusan konstitusional yang dibuat negara. Yang ketiga mereka keluar dengan suatu ta’wil atau alasan yang menggerakan mereka untuk menumbangkan kekuasaan pemerintah.

Baca Juga :  Camat Majauleng Motivasi Santri Ponpes Al-Mukhlisin DDI Paria

“Dari ketiga syarat itu semuanya sudah terpenuhi, Pertama keluar dengan massa yang banyak yang punya komandan. Massanya jelas ada, dari partai, dari ormas dan sebagainya. Komandannya jelas ada yaitu Pak Prabowo. Yang kedua Tarkul inqiyad, atau menolak keputusan negara yang kontsitusional. Yaitu keputusan KPU sebagai perpanjangan tangan negara dalam pemilu. Yang ketiga, mereka keluar dengan ta’wil bahwa pemimpin yang berkuasa ini harus turun. Ta’wil mereka sudah jelas bahwa pemerintah dzolim dan curang maka harus diganti,” tegas Kyai Imad.

Lanjut ulama Banten ini, langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam. Yakni mengutus utusan kepihak mereka. Setelah mengutus utusan, maka ditanyakan keinginan mereka? Bila itu suatu yang hak maka pemerintah memenuhi tuntutan mereka, bila sesuatu yang diluar logika maka pemerintah mengutus penasihat ahli dalam masalah yang dituntut mereka sampai mereka memahami. Jika langkah ini sudah ditempuh dan tetap tidak ditenerima, pemerintah berhak mengumumkan perang dengan mereka.

Baca Juga :  Tiga Indikator Pemimpin Ideal Versi Erna Rasyid Taufan
“Lalu bagaimana rakyat yang lain yang tidak ikut memberontak apa yang harus dilakukan? Yang lain nyantai aja. Bila mereka mengganggu rakyat yang lain selain tentara, maka rakyat yang lain baru boleh memerangi pemberontak ini. Atau negara meminta bantuan rakyat untuk menghadapi pemberontak ini. Maka rakyat wajib berdiri di belakang pemerintah untuk memadamkan pemberontakan. Satu lagi yang perlu diingat pemerintah memerangi bughot tidak boleh dengan meriam atau rudal. Itu yang diatur dalam hukun Islam,” tuturnya.

Kyai Imad mengingatkan pemerintah, bahwa yang diterangkannya ini adalah menurut hukum Islam. Ulama Banten ini pun menjelaskan, bahwa itu bisa dilakukan bila people power itu betul telah terjadi.

Baca Juga :  Pak Jokowi, Kapan Jalur Commuter Line Dari Rangkasbitung Hingga ke Merak Diaktifkan?

“Bila baru rencana, maka itu hukumnya bukan Bughot, tapi sama dengan Qath’ut thiriq (pembegal-red). Hukum yang diperlakukan pun hanya sama dengan hukum pembegal. Yaitu ditangkap bila melakukan tindakan,” tutup Kyai Imad. (TMS)

Loading...

Baca Juga