oleh

Selama Ramadhan, Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengguna Narkotika

SUARAKEADILAN.ID – Seminggu Ramadhan 1440 H kasus pengguna narkotika yang terjadi di kota Padangsidimpuan kian marak dan meresahkan. Minggu (12/5/2019), kembali jajaran Sat Resnarkoba menangkap 2 tersangka pengguna narkotika di jalan komplek pemakaman umum Janji Raja Kel. Wek. I Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara.

Ke dua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing, MIL alias Mail (48) penduduk  Samora Kelurahan Wek. I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan SH alias Acong (43) penduduk Jalan. Sudirman Kelurahan Wek. II, Kecamatan Padangsidimuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram. Yang disimpan dalam satu bungkus plastik klip transfaran. Narkotika jenis ganja seberat 3, 24 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus kecil kertas nasi warna coklat. Dan satu buah kotak plastik kecil.

Baca Juga :  Anang : Kami Siap Lakukan Aksi Solidaritas Untuk Umat Muslim Uyghur
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pengguna narkotika tersebut berawal saat personil Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gubuk yang berada di Jalan Komplek Pemakaman Umum Janji Raja Kelurahan. Wek. I Kecamatan Padangsidimpuan Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Informasi trsebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan pendalamam terhadap informasi tersebut dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat dua tersangka sedang berada didalam gubuk tersebut.

Kemudian petugas mengkhampiri ke dua tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat itulah petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berisi satu bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, berikut dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka MIL alias Mail juga ditemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dan dari kantong kecil sebelah kanan tersangka SH alias Acong ditemukan satu bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga :  Wilson Lalengke: Polisi Harus Usut Tuntas Pelaku Pembacokan Anak Ketua PPWI Banten

Demi kepentikan proses menyidikan dan pengembangan lebih lanjut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan membawa ke dua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ Panjaitan, membenarkan penangkapan ke dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kedua tersangka, ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” terang Kasat mengahiri. (EJD)

Loading...

Baca Juga