oleh

Suta Widhya: Pemeriksaan Kalapas Haryoto Jangan Dipolitisir

SUARAKEADILAN.ID – Pemeriksaan Kalapas Haryoto S. Sos dalam perkara syarat menghafal surat pendek “Al-Quran” yang berlangsung di Gedung Imigrasi Lt. 15 dilaksanakan hari ini, Minggu (07/7/2019) mulai pukul 10.00 WIB, dan masih terus berlangsung hingga petang ini.

Materi pemeriksaan estafet meliputi kerusuhan dan kebijakan syarat Cuti Bersyarat (CB). Dan Pembebasan Bersyarat (PB) yang terjadi di Lapas Kelas II B Polewali, Mandar, Sulawesi Barat.

“Kebijakan yang akan diberikan kepada Kalapas kami yakini tidak akan berupa hukuman dinas. Karena prinsipnya tidak ada aturan yang dilanggar dan bukan sebuah kesalahan fatal. Apabila sanksi atau hukuman dinas terlalu berat, dikhawatirkan akan memicu isu SARA.” Kata Wakil Sekjen Advokat Bangsa Indonesia Suta Widhya SH.

Baca Juga :  Hukum Pembunuh Bayaran dalam Fiqih Islam

Menurut Suta, syarat menghapal surat pendek dalam Juz 30 sebagai syarat mendapatkan pembebasan harus didukung, karena mampu merangsang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk belajar agama Islam.

Ia pun membantah bila syarat itu menimbulkan ketidak nyamanan dan keonaran di tengah kalangan WBP terkhusus untuk penghuni muslim dan muslimah.

Wasekjen ABI tersebut merasa penerapan syarat baca Al Quran bukan sebagai kewajiban WBP melainkan sebagai langkah maju agar WBP mau belajar Al- Quran (stimulus).

“Kami harap pembinaan pada Kalapas bukan berupa sanksi yang memberatkan atau merugikan. Berupa teguran saja sudah cukup kami rasa,” Tutup Suta. (AMN).

Loading...

Baca Juga