SUARAKEADILAN.ID – Pengacara Jamal SH HSE CPL menduga Pemda Manggarai Barat diduga telah menipu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada kegiatan Sail Komodo tahun 2103. Akibatnya, 4 pegawai Kemenko PMK menjadi tersangka atas dugaan Korupsi Dana acara Sail Komodo 2013.
Jamal menyebutkan, sejak 6 Agustus 2019, 4 pegawai Kemenko PMK ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat ini keempatnya dititipkan di Polres Manggarai Barat. Menurut Jamal, Kejari menetapkan keempat orang ini menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan APBN pada acara Sail Komodo 2013.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kemenko PMK pada acara Sail Komodo 2013 ini hanya 1 dari sekitar 10 item yang ada. Pada acara tersebut, keempat pegawai ini masuk dalam Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari Kemenko PMK. Mereka dituduh korupsi karena ditemukan adanya dobel anggaran (APBD dan APBN) dalam item tersebut. Hasil audit BPK daerah menyebutkan, negara mengalami kerugian negara akibat dobel anggaran tersebut.
Sebagai penasehat hukum 4 pegawai Kemenko PMK, ia melihat ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia merasa kasus yang menimpa kliennya terkesan sangat dipaksakan. Jamal mengaku tidak mengerti mengapa kliennya yang disalahkan jika masalahnya adalah adanya penganggaran dobel dalam acara Sail Komodo 2013.
“Itu jelas kesalahan daerah. Di dalam rapat kementerian sudah jelas. Sudah ditanya dan ada berita acaranya. Apakah pengerjaan ini sudah ada anggaran dari pemerintah daerah? Dari pemerintah daerah Manggarai Barat menjawab dengan tegas tidak dianggarkan. Tidak ada anggaran dobel itu pengakuan mereka. Itu ada di notulensi berita acara rapat lintas kementerian. Yang hadir dari pemerintah daerah Manggarai Barat, dari pemprov NTT dan kementerian, termasuk dari bagian perencanaan. Jadi notulensinya ada,” kata Jamal dalam percakapan ponsel, Jumat (30/8/2019).
Ia melanjutkan, seharusnya jaksa langsung bisa mengerti disaat menemukan dobel anggaran, pasti kesalahan tersebut berasal dari pemerintah daerah. Berdasarkan laporan notulensi yang ada Jamal menduga pemerintah daerah dengan sengaja telah melakukan manipulasi data.
“Laporan yang diberikan ke kementerian itu komplit. Artinya, Kemenko PMK ditipu Pemda Manggarai Barat,” tegas Jamal.
Ia juga merasa heran saat jaksa menyebut penetapan tersangka atas kliennya tersebut berdasarkan hasil audit BPK daerah. Menurutnya, Kejaksaan Labuan bajo mengklaim hasil audit BPK daerah menyebut potensi kerugian negara sebesar 1.753.522.077 rupiah. Padahal, menurut Jamal, dana yang dilelang sesuai dengan pagu, anggarannya hanya 1.659.505.000. Menurut Jamal, ini berarti jaksa telah menentukan orang yang salah. Karena nilai yang dilelang dengan nilai yang ditemukan jumlahnya berbeda.
“Jaksa dengan jelas menyebutkan dana swakelola 1,7 M, padahal swakelola kan 1,6 M. Ini jaksa telah melakukan kebohongan. Saya tanya ke Jaksa. 1,7 M ini uang apa? Yang dilelangkan hanya 1,6 miliar tapi yang direkomendasikan BPK daerah itu 1,7 miliar. Itu domain lain permasalahan orang lain. Selisihnya itu uang apa? Ini yang bodoh itu jaksanya atau yang tidak bisa kerja itu siapa?” ujarnya.
Jamal menilai jaksa tidak memahami permasalahan dengan baik saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia mengingatkan bahwa posisi 4 pegawai Kemenko PMK dalam acara tersebut sebagai PPHP. Tugas PPHP dalam acara tersebut hanyalah memastikan bahwa item yang ada dalam acara tersebut sudah dilaksanakan dengan benar. Sedangkan item yang dimaksud adalah salah satu acara dalam Sail Komodo 2013, bukan pekerjaan fisik.
“Yang namanya PPHP itu, yang diperiksa itu dokumen. Foto-foto kegiatan, ya itu yang diperiksa. Kalau pemerintah daerah menyerahkan foto-fotonya lengkap sesuai dengan acaranya, selesai kan. Festival ini beda laporannya dengan fisik. Namanya festival kan selesai acara selesai, tidak bisa dilihat. Beda kalau fisik, yang diperiksa kan nyata. Kurang ini kurang itu. Kalau ini yang diperiksa ya nota-notanya,” kata Jamal.
Ia menambahkan, selain 4 orang pegawai Kemenko PMK, ada satu orang lagi yang masuk dalam PPHP, yakni SP. Ia adalah panitia daerah yang berdinas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat. Secara struktural, SP sebagai panitia lokal akan menandatangani laporan PPHP terlebih dahulu sebelum yang lain menandatangani. Namun menurut pemeriksaan jaksa, SP menyangkal telah menandatangani laporan PPHP tersebut.
“Panitia dari dinas kebudayaan dan pariwisata daerah Manggarai Barat, si SP, saat ini bebas merdeka. Bisa makan sate dia tiap hari di pasar. Jadi sudah jelas kan, kok dia tidak disentuh, aneh kan. Ada apa dengan jaksa?” ungkap Jamal.
Berdasarkan kenyataan tersebut, Jamal merasa penegak hukum yang tidak mampu menganalisa dengan baik dalam kasus ini. Karenanya, ia langsung memutuskan mengajukan praperadilan setelah keempat kliennya resmi ditahan.
“Mereka itu tidak pernah bersentuhan secara langsung dengan uang itu. Terima uang tidak pernah, melihat uangnya tidak, tahu-tahu dipenjara. Masalah ini tidak akan berhenti sampai disini. Ini akan saya bongkar sampai ke akar-akarnya,” tutup Jamal. (AMN)