oleh

Logika Agama, Apakah Perang Dalam Islam Hanya Diizinkan Untuk Membela Diri?

Logika Agama Apakah Perang Dalam Islam Hanya Diizinkan Untuk Membela Diri? Oleh: Subairi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin DDI Paria.

Sampai saat ini, belum ada definisi teroris yang bisa diterima oleh semua orang. Atau sederhananya, belum ada definisi yang jelas tentang apa itu teroris? Walaupun diungkapkan beberapa definisi tapi belum disepakati. Bagi Israil Hamas itu teroris. Tapi bagi orang-orang Palestina, Hamas itu adalah pejuang persis seperti zaman Belanda dulu. Bagi orang Belanda, pejuang kemerdekaan itu adalah teroris dan ekstrimis, tapi bagi kita mereka adalah para pejuang.

Memang secara politik posisi yang berbeda bisa menimbulkan penilaian yang berbeda. Dalam skala International inilah yang sering jadi perselisihan ada ketidakadilan. Karena dunia dikuasai oleh Amerika, dikuasai oleh sekutu-sekutu Amerika, maka semua yang bertentangan dengan kepentingan Amerika, apalagi kalau melakukan tindakan-tindakan yang menurut mereka secara fisik itu pasti akan dicap sebagai teroris. Jadi pejuang Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan negerinya dari penjajahan Israil itu selalu disebut sebagai teroris.

Nah tetapi tentu saja masalahnya akan berbeda, tapi kalau kita meganggap atau mendefinisikan bahwa teroris itu adalah tindakan kekerasan diluar hukum dalam hal ini diluar hukum Islam yang sampai meresahkan atau menimbulkan korban yang tidak bersalah. Maka jelas, Islam menolak segala macam bentuk terorisme. Jadi tidak pernah Islam membenarkan terorisme dalam pengertian itu.

Yang perlu juga kita pahami adalah tentang jihad. Jihad sekarang dicoba untuk direduksi. Baik dari kalangan Islam sendiri atau yang mereduksinya dari kalangan yang tidak suka atau yang anti Islam. Nah dari kalangan Islam, jihad direduksi dalam makna qital (perang) saja. Jadi jihad itu satu saja yaitu Qital. Padahal qital itu adalah bagian dari jihad, karena jihad itu lebih luas dari pada sekedar qital. Karena ayat-ayat jihad juga turun di Mekkah dan di Mekkah belum diizinkan qital.

Baca Juga :  Kenali Bakat Dan Potensi Melalui Pendidikan Alternatif Selain Sekolah

Maka makna jihad yang sebenarnya adalah mengerahkan seluruh potensi yang kita miliki untuk mencapai tujuan yaitu mencari ridho Allah SWT, oleh karena itu jihad bisa dilakukan dengan menggunakan harta benda dan tenaga. Nah salah satu bentuk jihad itu adalah qital (perang). Perang belum diizinkan waktu di Mekkah tapi setelah priode Madinah diizinkan dengan alasan pertama kamu telah diusir dari negerimu dan karena kamu telah diperangi.

Banyak ahli yang terjebak mengatakan bahwa perang dalam Islam hanya diizinkan untuk membela diri. Kalau kita mengatakan perang dalam Islam, jihad fisabilillah atau qital fisabilillah hanya diizinkan untuk membela diri maka kita akan sulit untuk memberikan penjelasan peperangan yang terjadi diluar wilayah Islam.

Pada waktu itu misalanya saja, Amr Ibn Ash di Mesir, Thariq Ibn Ziyad di Spanyol. Membela diri apa? Jelas-jelas ummat Islam atau pasukan Islam yang datang ke negeri lain. Apakah kita bisa mengatakan Thariq Ibn Ziyad datang jauh-jauh ke Spanyol itu untuk membela diri?

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Camat Maiwa Ajak Warga Desa Pariwang Jaga Persatuan
Apakah pasukan Sa’ad Ibn Abi Waqqash, 48 ribu dari Madinah kenegeri Persia itu dikatan sebagai membela diri? Apakah Khalid Ibn Walid dan Abu ‘Ubaidah Ibn Jarrah di daerah Syam, itu dikatakan membela diri? Fakta sejarah mengatakan bukan membela diri, disinilah penjelasan misalkan saja Sayyid Qutub, mengatakan “perang fisabilillah dalam Islam tidak hanya semata-mata untuk membela diri” apabila kita diusir atau diperangi, Jihad dibenarkan juga untuk menegakkan Agama.

Menegakkan Agama dalam arti apa? Untuk memerangi fitnah Al-Qur’an mengatakan wakatiluhum hatta latakuna fitnah weyakunaddinu kulluhu lillah (perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah). Apa yang dimaksud dengan fitnah? Semua tindakan apapun bentuknya yang menghalangi umat Islam menjalankan Agamanya, atau semua kekuatan yang menghalangi kebebasan beragama itu adalah fitnah.

Tatkala kaum muslimin satu dua orang kaum muslimin yang ditugasi oleh Rasulullah SAW, hanya untuk berpatroli dan mengintai. Kemudian bertemu dengan orang musyrikin dan membunuhnya tanpa izin dari Rasulullah, padahal waktu itu bulan haram. Maka orang-orang Mekkah memperotesnya Muhammad telah melanggar kesucian bulan haram. Pada waktu itulah turunlah ayat walfitnatu asyaddu minal qatli.

Memang benar telah terjadi pembunuhan, tapi fitnah lebih keji dari pada pembunuhan. Fitnah apa yang dimaksud oleh ayat ini tadi? Yaitu tindakan oleh orang kafir Mekkah menghalangi ummat Islam untuk datang beribadah ke tanah suci Mekkah Al-Mukarramah. Itu adalah fitnah dan fitnah itu lebih keji dari pada pembunuhan, yang oleh banyak orang Indonesia, dikutip begitu saja. “Saya difitnah”.

Baca Juga :  Logika Agama Mengamalkan Agama Dengan Baik Disebut Radikal
Banyak pejabat yang curhat, saya telah difitnah lewat SMS lalu kutip ayat walfitnatu asyaddu minal qatli. Itu penggunaan ayat yang sangat keliru. Kalau orang dituduh mencuri ayam dan ternyata terbukti dia tidak mencuri ayam, apakah penuduhnya ini bisa diberikan hukuman mati? Tidak. Padahal menurut agama Islam, pembunuhan bisa dijatuhi hukuman mati.

Jadi fitnah yang dimaksud ayat ini adalah segala tindakan menghalangi kebebasan beragama. Nah dalam kontek seperti itulah Sa’ad Ibn Abi Waqqash, dengan pasukannya datang ke Mesir, berdakwah menyampaikan ajaran Islam secara damai.

Membawa pasukan untuk apa? Untuk memerangi penguasa atau pasukan penguasa yang menghalangi penduduk Mesir untuk masuk Agama Islam atau menghalangi jalan dakwah. Namun demikian, sekalipun jihad dibenarkan dalam arti qital dan janji yang diberikan oleh Allah SWT sangat luar biasa. Kalau mati, mati syahid dan langsung masuk syurga. Tapi Islam tetap mengajarkan ada aturannya, ada normanya. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan menghalalkan segala macam cara.

Loading...

Baca Juga