oleh

Suhendra: Presiden 3 Periode, MPR Harus Belajar dari Tragedi Hongkong

SUARAKEADILAN.ID – Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI belajar dari tragedi Hongkong dengan segera melaksanakan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali. Dikatakannya, perekonomian Hongkong lumpuh akibat demonstrasi massa yang berkepanjangan

“Aspirasi rakyat ini sudah menjadi bola salju yang terus membesar. Bila MPR tidak tanggap, saya khawatir rakyat akan turun ke jalan sebagaimana reformasi 1998. Tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia, ” ujar Suhendra di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Ia mengaku berdasarkan investigasi di lapangan, amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat. Menurutnya, sebelum terjadi gejolak, MPR harus segera bertindak dengan mengamandemen Pasal 7. Suhendra juga mengaku telah dihubungi ratusan organisasi kemasyarakatan pemuda nasional (OKP) dan relawan yang siap turun ke jalan.

Baca Juga :  KaBIN dari Sipil. Siapa yang Pas Menduduki Posisi Itu?

Suhendra yang mengklaim pertama kali mencetuskan wacana amandemen Pasal 7 UUD 1945 yang kemudian dikembangkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua MPR Bambang Soesatyo, membantah idenya itu tidak demokratis.

“Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat menghendaki tapi MPR menghambat, justru tidak demokratis. Karena vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan,” ujarnya.

Menurutnya, Surya Paloh dalam beberapa kesempatan menyatakan perlunya amandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden Jokowi dapat dipilih kembali. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Saan Mustopa kemudian memperkuatnya dengan menyatakan bila ada presiden berkinerja bagus, mengapa tidak diberi kesempatan satu periode lagi. Adapun Bamsoet membuka peluang untuk amandemen Pasal 7 UUD 1945. Bamsoet menyerahkan hal tersebut kepada rakyat.

Baca Juga :  Ismahi Jakarta Resmi Dinahkodai Faisal Mahtelu

Suhendra kemudian menyatakan amandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat. Ia menegaskan, justru kalau dibendung, Suhendra khawatir tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia.

“Kini, semua terpulang kepada MPR. Jangan sampai obat datang nyawa putus,” tandasnya. (TMS)

Loading...

Baca Juga