oleh

Dukungan Amandemen UUD 1945 Presiden Tiga Periode Semakin Luas

SUARAKEADILAN.ID – Konsolidasi Parlemaen menuju amandemen UUD 1945 yang ke – V semakin mendapat dukungan masyarakat. Amandemen ini dirasa menjawab kebutuhan pembangunan Indonesia menuju negara maju.

Rusli Ali Hanafia, selaku Kordinator SEKNAS Indonesia Maju, dalam rilis yang diterima suarakeadilan.id, Sabtu (30/11/2019), mengatakan bahwa Rencana Amandemen UUD 1945 bukan untuk menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi Amandemen UUD 1945 tersebut adalah untuk menjawab tantangan pembangunan Indonesia. Sehingga Indonesia menuju negara maju dan kebutuhan jaman saat ini.

Menurut Rusdi, sebagai bangsa yang besar kita harus jauh lebih peka terhadap kebutuhan pembangunan bangsa. Dan semua itu harus dimulai dari aturan perundang-undangan kita yakni, UUD 1945.

Baca Juga :  Politik Optimis Jokowi, Sebuah Opini Tubagus Soleh
Lanjut Rusdi, ia menyampaikan bahwa ada gelombang dukungan masyarakat yang tidak bisa dibendung. Dukungan ini harus direspon positif oleh MPR RI DPR RI DPD RI. Menurutnya, dukungan ini terlihat pada hari jumat pagi di kawasan Senayan. Puluhan Spanduk Rakyat mendukung Amandemen UUD 1945 yang terpasang sepanjang jalan mengelilingi gedung MPR.

“Rakyat bersama MPR RI mendukung Amandemen pasal 7 UUD 1945, Presiden Tiga Periode” itulah tulisan yang terterah pada puluhan spanduk yang mengelilingi Gedung MPR RI DPR RI DPD RI.

Lanjut lebih jauh, Rusdi melihat bahwa Amandemen UUD 1945 ini adalah upaya mengembalikan haluan negera yang selama ini hilang dalam praktek kenegaraan kita. Selain itu, ia pun menilai bahwa dalam rangka membangun Indonesia menuju negara maju harus di revisi pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan sesorang presiden. Karena menurut Rusdi, masa jabatan Presiden yang begitu singkat tidak berbanding lurus dengan pembangunan Indonesia menuju negara maju. Apalagi masa jabatan presiden yang diatur dalam pasal 7 UUD 1945 maksimal hanya 10 tahun.

Baca Juga :  Pilpres Sudah Selesai, Rakyat Harus Move On, Opini Tubagus Soleh

Dengan momentum konsolidasi amandemen UUD 1945 yang ke-V ini kami dari SEKNAS Indonesia Maju, mendorong kepada MPR RI DPR RI DPD RI agar pasal 7 UUD 1945 juga harus direvisi masa jabatan seorang Presiden Menjadi 3 Periode.

Dengan adanya dukungan masyarakat yang begitu antusias terkait Amandemen UUD ini semoga dapat menghasilakan hasil amandemen yang tetap mengedepankan nilai nilai kebangsaan Indonesia yang berbudaya dan menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Tegas Rusdi. (TMS)

Loading...

Baca Juga