oleh

RUU HIP Ditunda Lalu Disahkan. Opini Watik Handayani

RUU HIP Ditunda Lalu Disahkan. Oleh: Watik Handayani S. Pd, Komunitas muslimah menulis.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila  (RUU HIP) telah memunculkan perdebatan dan resistensi yang meluas. Bahkan juga telah menuai penolakan dari berbagai kalangan.

BPIP Agendakan Pertemuan Dengan DPR Bahas RUU HIP ditunda dengan mengatakan penolakan nya.
RUU HIP, F-PKS Apresiasi Sikap Kritis Publik dan Pemerintah yang menyatakan penolakan terhadap pengurangan makna pancasila.
Soal RUU HIP, MUI: Semoga Kita Kembali ke Jalan yang Benar dengan menolaknya Dan meluruskan niat untuk membangun negara.

Menurut Siti Zuhro, penolakan tersebut bukan hanya dari kalangan akademisi dan mahasiswa, tapi juga purnawirawan TNI dan aktivis menolak RUU. Bahkan Fraksi Partai Demokrat pun mencabut diri untuk tidak ikut dalam pembahasanRUU HIP di Baleg.

Baca Juga :  RUU HIP dan Kedewasaan Politik. Opini Ainul Mizan

“Menurut hemat saya, penolakan civil society dan kelompok-kelompok strategis lainnya merupakan petunjuk yang jelas bahwa RUU HIP patut ditolak.

Beberapa persoalan pokok di dalam RUU HIP . Di antaranya posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan norma paling tinggi dan dasar falsafah negara. Sehingga perumusan Pancasila pada tingkat norma UU menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi Pancasila.

Kemudian, penafsiran Pancasila secara autentik ada dalam pasal-pasal UUD 1945 yang telah disepakati bersama. RUU HIP tak memperhatikan norma dalam Pasal 2 UUD 1945. “RUU HIP Hanya melihat dan merujuk Pancasila 1 Juni 1945. Hal tersebut mendistorsi Pancasila dan mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa yang mewakili seluruh komponen bangsa yang disepakati dalam berbagai dokumen autentik kenegaraan yang tercatat hingga sekarang,”

Baca Juga :  Ayo Tebak, Djoko Tjandra Keluar-Masuk Pakai Sogok atau Tidak?

Pancasila harus dibaca secara utuh dari latar belakang kelahirannya, pidato dan pendangan para pendiri bangsa – para tokoh bangsa dalam BPUPK, Pidato Soekarno 1 Juni 1945, kesepakatan bulat pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Pembukaan UUD 1945 serta Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diterima secara bulat oleh DPR RI pada 22 Juli 1959.(REPUBLIKA.CO.ID)

Ditunda nya pengesahan RUU HIP menunggu kelalaian masyarakat. Untuk diam diam disahkan. Apanya yang tidak mungkin? sistem kapitalis demokrasi berpihak pada bangsa asing dan para pejabat negara yang cinta kedudukan. Sehingga semua itu akan terjadi legalisasi terhadap aspek kesewenangan.

Bagaimana nasib Indonesia tanpa ulama. Jika pancasila dibuat idiologi tapi tidak dipahami kandungan nya. Malah di permainan kan di berbagai aspek sampai islam di kambing hitamkan. Semua kesalahan dilimpahkan, RUU HIP dibuat untuk menjatuhkan islam. Ini sudah mulai muncul PKI secara santun.

Baca Juga :  Sejak Amandemen UUD 1945 Indonesia Judul dan Isinya Berbeda

Bagaimana islam mengatur sebuah negara? Islam mendahulukan pelayanan masyarakat. Karena seorang pemimpin akan masuk surga jika pemimpin amanah melayani masyarakat dengan seadil-adilnya. Berhati-hati dalam menggunakan pajak kepemilikan umum. Pemanfaatan zakat mal dan hasil bumi sepenuhnya negara bukan individu.

Kemenangan dakwah adalah suatu keniscayaan. Pertolongan itu ternyata ada pada puncak penderitaan dan kesabaran. Ketika Rasul saw. dan para sahabat mengalami penderitaan, mereka tetap bersabar dan tetap berpegang teguh pada syariah Islam.

Loading...

Baca Juga