oleh

Liberalisasi, Biang Tagihan Listrik Meledak. Opini Suratiyah

Liberalisasi, Biang Tagihan Listrik Meledak. Oleh: Suratiyah, Pegiat Dakwah dan Member AMK.

Listrik, seolah tidak pernah selesai dibahas oleh masyarakat, tentang pelayanannya dan tentang biaya kenaikannya. Bahkan dalam setahun terkadang biaya tarif daya listrik selalu naik dengan mengatasnamakan subsidi silang. Namun sebelum biaya naik, sebelumnya pemerintah mengumumkan terlebih dahulu. Sehingga masyarakat sudah siap-siap untuk menghadapi, jika ada lonjakan pembayaran.

Berbeda dengan saat ini. Dimana tagihan listrik tiba-tiba membengkak hingga berlipat-lipat. Seperti postingan warganet yang biasanya membayar Rp 250,000 di bulan Juni naik hingga harus membayar 2 juta. (suara.com, 7/6/2020)

Selain itu, dialami oleh Aditya Mohammad, warga Tanjung pinang yang merasa syok saat melihat tagihan listrik di bulan Juni  naik hingga dua kali lipat. Yaitu yang biasanya di bulan April, Mei, jumlah tagihanya sebanyak 1,5 juta kini di bulan Juni mencapai 3 juta. (Liputan6.com, 7/6/2020)

Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar dalam benak masyarakat. Mungkinkah Pemerintah telah menaikan tarif listrik secara diam-diam? PLN pun tiba-tiba ramai digeruduk warga untuk mengklarifikasi.

Protes masyarakat pun akhirnya ditanggapi oleh PLN dan stafus kepresidenan. Dari pihak PLN menjelaskan bahwa PLN tidak menaikan tarif daya listrik sebab, tidak berhak untuk menaikan. Yang berhak menaikan adalah murni dari pemerintah bukan dari BUMN. Jawaban dari pemerintah sendiri justru menyalahkan pemerintah bahwa lonjakan pembayaran listrik akibat pemakaian masyarakat dikala masa PSBB.(kompas.com, 9/6/2020)

Tentu jawaban tersebut menyakitkan masyarakat dan yang lebih aneh lagi, solusi dari PLN. Yaitu PLN melonggarkan pembayaran tagihan dengan cara diangsur tiga kali. 40% dibayar bulan Juni dan sisanya dibayar Juli,Agustus dan September. (Pasardana, 9/6/2020)

Baca Juga :  Listrik Naik Rakyat Dikorbankan. Opini Susi Maryam Mulyasari

Apa yang disampaikan PLN tersebut tentu bukanlah solusi, tapi pelonggaran waktu yang pembayarannya tetap diserahkan kepada rakyat. Belum lagi di bulan Juli masyarakat harus membayar premi BPJS yang naiknya 100%.

Padahal kalau melihat dampak dari Covid-19 belumlah kembali normal. Walaupun new normal life sudah dibuka, namun angka Pengangguran dan angka kemiskinan masih terus menjadi sorotan. Bahkan lebih parah lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kembang-kempis.

Seharusnya dengan melihat dampak di masyarakat, pemerintah mengambil kebijakan yang baik. Yaitu dengan menggratiskan biaya penagihan listirk bukan memberi solusi untuk memberi angsuran.

Namun hal tersebut sangat mustahil bagi negeri yang menerapkan demokrasi. Sebab negara yang menerapkan demokrasi asas yang dipakai adalah manfaat dengan berlindung kebebasan atau liberalisme. Baik liberalisasi masyarakatnya maupun liberalisasi kebjiakan yang diterapkannya. Seperti listrik, ketika negara menerapkan demokrasi kebebasan maka sumber energi listrik mudah dikuasai kapital, baik kapitalis domestik maupun asing. Sehingga migas dan batubara saat ini sudah sampai 75% dikuasai asing.

Seperti liberalisasi yang menjadi ruh Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menjadikan sumber energi primer dikuasai asing. Sedangkan pemerintah tidak lebih hanya sebagai regulator dan fasilitator saja. Sementara pengelolaan diserahkan pada mekanisme bisnis. Dampaknya, alih-alih sumber energi primer digunakan untuk menopang industri dan kelistrikan dalam negeri. Sebaliknya diimpor dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri negara asing.

Komersialisasi layanan listrik juga menyebabkan kekacauan pengelolaan listrik. Sejak dikeluarkannya Kepres No. 37 Tahun 1992, swasta mulai diperkenankan ikut serta dalam bisnis penyediaan listrik. Pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta untuk membangun pembangkit baru. Sejak itu, berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik PLN.

Baca Juga :  Logika Agama Ketika Al-Quran Membahas Hebatnya Ilmu dan Teknologi

Padahal jelas dalam UU pasal 33 ayat 3  berbunyi ” Bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Nyatanya tulisan tersebut hanyalah tipuan belaka, justru rakyat yang dimaksud adalah rakyat kapitalis.

Hal tersebut berbeda ketika Islam diterapkan. Dimana sumber daya alam haram untuk dikuasai individu. Semua harus di kuasai negara atau dikelola negara. Hasil pengelolaan tersebut di berikan kepada rakyatnya. Hal ini juga dijelaskan oleh Rasullullah saw di dalam hadisnya yaitu:

Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu rumput, air dan api. (HR Ibnu Majah)
Kemudian Rasul saw juga bersabda:Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah)

Jadi jelas bahwa api yang dimaksud adalah sumber energi seperti migas dan batu bara. Dua sumber inilah yang berhubungan dengan kelistrikan tidak boleh dikuasai individu sebab, batu bara dan migas tersebut termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan hasil dari pengolahan tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu rakyat. Baik rakyat miskin ataupun kaya, baik hidup di kota maupun di pedesaan, baik muslim maupun non muslim.

Inilah suatu bentuk tanggung jawab penguasa. Sebab dalam hadis Rasulullah saw dijelaskan, bahwa pemimpin adalah Raa’in bagi rakyatnya. Yang mengurusi segala urusan rakyatnya bukan pedagang yang selalu memikirkan untung rugi terhadap rakyatnya.

Baca Juga :  Pilpres Sudah Selesai, Rakyat Harus Move On, Opini Tubagus Soleh

Penguasa seperti ini adalah suatu bentuk konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Yaitu wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah.

Sebagaimana dijelaskan Allah Swt dalam firmannya:

Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah Swt yaitu al-Quran dan Rasul-Nya yaitu as-Sunnah jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (TQS an-Nisa [4]: 59).

Sesungguhnya, apa saja yang telah ditentukan oleh Allah Swt dan Rasullullah saw termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumbedaya alam sebagaimana dipaparkan di atas, wajib untuk dilaksanakan. Tidak boleh dibantah apalagi diingkari sedikit pun. Allah Swt berfirman:

Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah dan amalkan. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Selama pengelolaan sumber daya alam didasari pada aturan-aturan sekuler kapitalis, masalah pelayanan dan pembayaran listrik tidak akan pernah selesai. Karena para kapitalis tidak mau mengalami kerugian. Hanya Islam yang dapat mengatur seluruhnya. Bahkan rakyat pun akan digratiskan dalam pembayaran listrik. Sebab segala sumber daya alam dikuasai negara. Baik migas maupun batubara.

Demikianlah solusi Islam dalam mengatasi kelistrikan. Untuk itu kita harus kembali pada penerapan Syariah secara kaffah dalam bingkai Khilafah ala Minhaj Nubuwah.

Wallahu a’lam bishawab.

Loading...

Baca Juga