oleh

Menuntut UKT Diturunkan Atau Kuliah Bebas Biaya? Opini Yuliani

Menuntut UKT Diturunkan Atau Kuliah Bebas Biaya? Oleh: Yuliani, Aktivis Mahasiswi Kaltim.

Uang Kuliah Tunggal atau biasa disingkat UKT membawa banyak masalah-masalah baru yang menjerat mahasiswa hari ini. Berbicara masalah UKT sudah jelas akan membicarakan masalah uang. Berbicara masalah uang tentu tidak akan lepas dari yang namanya permasalahan ekonomi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa tuntutan pemenuhan kebutuhan manusia dari segi ekonomi sangatlah banyak. Salah satunya adalah UKT yang menjadi kategori baru dalam daftar permasalahan mahasiswa di tengah pandemi pada saat ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp1 triliun untuk program Dana Bantuan UKT. Penerima Dana Bantuan UKT akan diutamakan dari mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Penambahan jumlah penerima Dana Bantuan UKT akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama PTS) diluar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Nadiem berharap PTS dapat menyalurkan Dana Bantuan UKT ke mahasiswa melalui anggaran yang telah disiapkan oleh Kemendikbud. Dana Bantuan UKT merupakan bantuan tambahan di luar program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 (kompas.com, 21/6/2020).

Baca Juga :  Pelayanan Prima di Puskesmas Kampung Sawah Ciputat Tangsel

Namun ternyata jauh panggang dari api, mahasiswa seluruh Indonesia menilai UKT terbilang masih mahal di tengah pandemi. Padahal, aktivitas perkuliahan sudah dilakukan dalam bentuk belajar daring. Ini pun yang mengakibatkan banyaknya tuntutan yang bermunculan dari berbagai mahasiswa di perguruan tinggi yang ada diseluruh Indonesia.

Seperti di kutip dalam detiknews.com, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kemendikbud. Mereka meminta adanya audiensi langsung bersama Mendikbud, Nadiem Makarim guna membahas aspirasi mereka terhadap dunia perguruan tinggi. Salah satu tuntutan yang mereka soroti adalah soal pembiayaan kuliah di masa pandemi. Mereka meminta adanya subsidi biaya perkuliahan sebanyak 50 persen.

Aksi tersebut diikuti oleh Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten yang melakukan aksi demo terkait tuntutan penggratisan UKT di depan Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Senin (22/6/2020).

Aksi ini dilatarbelakangi karena keluhan dan keresahan yang dialami oleh Mahasiswa UIN Banten atas tidak adanya titik terang dari pimpinan kampus mengenai kebijakan yang diharapkan mahasiswa soal penggeratisan atau pemotongan UKT semester depan. Salah satu tuntutan yang di suarakan adalah Menggratiskan UKT Mahasiswa semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 tanpa syarat (sumber: BantenNews.id, 22/6/2020).

Dilanjut tuntutan dari Puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan UKT ditengah pandemi corona di Kampus UB, Jalan Veteran Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 18 Juni 2020.

Baca Juga :  Krisis Keluarga Ditengah Pandemi Dalam Tinjauan Syariat. Opini Siti R S

Ditengah kesulitan ekonomi akibat pandemi, mengapa mahasiswa tak diberi keringanan UKT? Semua ini merupakan bentuk dari penerepan sistem kapitalis-sekuler yang di terapkan oleh negara hari ini. Sistem kapitalisme-sekuler yang menimbang kebutuhan rakyatnya dengan taraf untung dan rugi dalam bidang kehidupan walaupun hal itu menyangkut kehidupan banyak orang termaksud biaya pendidikan.

Pendidikan dipandang tidak lebih dari sarana untuk akumulasi kapital. Kondisi seperti ini adalah akibat adanya privatisasi pendidikan yang merupakan imbas diberlakukannya kebijakan kapitalisme dalam sistem perekonomian Indonesia. Implikasi lebih jauh adalah mahalnya biaya pendidikan yang menyebabkan pendidikan hanya dapat diakses oleh mereka yang berkantong tebal alias orang kaya saja.

Karena sekulerismelah yang menjadi asas pendidikan dalam sistem kapitalis yang lebih menitikberatkan pada materi. Hingga kurikulum hanya mengejar nilai-nilai dan materi semata. Hasil outputnya pun tidak jauh dari mengejar nilai dan ijazah untuk mendapat pekerjaan setelah lulus.

Akibatnya lahirlah generasi yang materialistis namun tidak memiliki kepribadian, moral dan akhlak mulia apalagi kepribadian Islam. Alhasil tak sedikit dari mereka hanya menjadi bagian dari “alat produksi” kapitalis.

Paradigma Pendidikan Islam
Islam bukan hanya menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tetapi Islam juga mewajibkan setiap warga negara untuk menuntut ilmu. Dan mewajibkan negara untuk memberikan layanan nomor satu kepada rakyatnya dalam bidang pendidikan.

Ada ungkapan “Tuntutlah ilmu meski sampai ke Cina karena menuntut ilmu hukumnya fardhu bagi setiap orang Muslim.” (Al Khathib Al Baghdadi, ArRihlah fi Thalab Al Hadits; As Suyuthi, Jami’ Al Masanid wa Al Marasil, Juz 1/463). Artinya, mengutip penjelasan Al ‘Allamah Al Manawi, betapapun jauhnya tempat ilmu itu berada, maka kita diperintahkan untuk mencarinya. Sebab, mencari ilmu hukumnya adalah fardhu (Al Manawi, Faidh Al Qadir, Juz 1/543).

Baca Juga :  Taqwa Hakiki di Tengah Pandemi. Opini Puspita Sari

Fakta sejarah di era keemasan Islam di atas membuktikan, bahwa kualitas output pendidikan yang dihasilkan oleh Khilafah telah mendapatkan pengakuan dunia. Menariknya, pendidikan kelas satu seperti itu diberikan dengan gratis alias cuma-cuma kepada seluruh warga negaranya. Karena itu, pendidikan gratis dan bermutu dalam sistem Khilafah bukanlah isapan jempol.

Pendidikan gratis tetapi bermutu bisa diwujudkan oleh Khilafah, sistem pemerintahan Islam. Khilafah mempunyai sumber pendapatan yang sangat besar. Selain itu, kekayaan milik negara dan milik umum dikelola langsung oleh negara yang hasilnya didistribusikan kepada rakyat melalui skim pembiayaan pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain.

Dengan cara yang sama, negara juga bisa membangun infrastruktur pendidikan yang lebih dari memadai, serta mampu memberikan gaji dan penghargaan yang tinggi kepada ulama atas jasa dan karya mereka

Dari pendidikan dasar, menengah hingga atas, yang menjadi kewajiban negara, tidak sepeser pun biaya dipungut dari rakyat. Sebaliknya, semuanya dibiayai oleh negara. Anak-anak orang kaya dan miskin, sama-sama bisa mengenyam pendidikan dengan kualitas yang sama. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

Loading...

Baca Juga