oleh

Ketika Isu Ideologi Dimainkan Kembali. Opini Nurina P Sari

Ketika Isu Ideologi Dimainkan Kembali. Oleh: Nurina P Sari, Aktivis Dakwah, Komunitas Muslimah Menulis Kota Depok.

Sejak awal Juni kemarin, rakyat kembali dicekcoki dengan dengan lemparan isu adanya upaya untuk mengubah TAP MPRS yang melarang Komunisme di dalam RUU HIP. Bola panas RUU HIP bagai aliran listrik. Membuat banyak pihak tersengat tegangan tinggi.  Terbukti pada hari Minggu lalu (21/06/2020), para Habaib, Ulama dan Ribuan umat Islam dari berbagai elemen masyarakat di Kota Depok Provinsi Jawa Barat menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Dilansir dari depoknews.id (23/06/2020), Ketua DPW FPI Kota Depok Ustadz Agus Rahmat mengatakan RUU HIP adalah upaya yang melegalkan ajaran komunis dinegeri ini dan hal tersebut sangat merugikan bagi bangsa maupun agama.“Maka siapun yang memiliki rasa keimanan dan memiliki rasa cinta kepada Indonesia dengan ideologi Pancasila wajib menolak RUU HIP ,”tegasnya.

Kecaman terus datang bertubi-tubi. RUU HIP tak lain adalah blunder politik yang dibuat PDIP. Terbukti dari pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang mengaku Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diusulkan oleh fraksi partainya di DPR.(CNN Indonesia/29/6/2020). Selanjutnya bisa ditebak, tuntutan publik makin kencang dan membesar. Mereka menuntut agar RUU HIP dibatalkan dan dicabut dari prolegnas.Bahkan mereka menuntut agar pihak berwenang menangkap serta mengadili inisiator RUU HIP karena dianggap melakukan makar terhadap Pancasila. Sampai-sampai tuntutan pembubaran PDIP bergema dimana-mana.

Baca Juga :  Ambrolnya Talud Jembatan Membahayakan, Sejumlah Titik Dipasang Rambu Peringatan

Saat ini,umat Islam  sedang dalam satu frekuensi yang sama. Menolak celah lahirnya neo komunisme. Hal ini begitu wajar kenapa umat Islam menjadi garda terdepan menolak RUU HIP. Karena Islam bukan sekedar agama, namun sebagai sebuah ideologi yang komprenhensif. Inilah sebab kenapa umat Islam begitu reaktif, karena ideologi Islam mampu secara tegas mengidentifikasikan pemikiran atau nilai-nilai apa saja yang bisa merusak sendi-sendi bernegara dan menjauhkannya dari nilai-nilai yang beradab dan berkeadilan.

Namun perlu diingat, umat tidak boleh terpancing untuk meladeni pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana seperti PDIP. Beginilah ketika isu ideologi dimainkan kembali. Penjajah kapitalis sedang  menjalankan strategi yang cukup klise, yakni pecah belah rakyat. Buat keributan. PDIP sebagai boneka sengaja dihadapkan langsung dengan umat.

Agar fokus umat kembali terbelah, istana kemudian turun tangan dengan mempublikasikan video marah-marah Jokowi pada rapat kabinet. Isu reshuffle kembali digaungkan. Umat terpecah fokus, habis energi dengan isu lain yang tidak relevan dan tak substansial sama sekali. UU Minerba sudah diteken oleh Jokowi tanpa banyak polemik dan grasak grusuk.  Liberalisaai PLN kian santer. Penerbitan IPO pertamina sedang berjalan. Rakyat terpecah belah, para penguasa kapitalis ongkang-ongkang kaki, karena sudah berhasil menguasai sumber daya alam, pasar, dan ekonomi Indonesia tanpa perlawanan yang berarti.

Baca Juga :  KMA, Kyai Banten Kalahkan Pengusaha Jebolan Amrik

Para kapitalis menang banyak sekalipun RUU HIP disetujui atau ditolak. Kalaupun sekarang ditunda pembahasannya, bisa jadi dari awal RUU ini dibuat hanya untuk main-main saja, bukan sebagai pembahasan utama. Sedangkan kapitalis berhasil melenggang sembari meliberalisasi aset-aset strategis negara.

Jauh sebelum pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disahkan, Islam sebagai pondasi negara dan bukan sekedar politik identitas sudah mengatur masalah kepemilikan harta dan sumber daya alam. Dalam sistem Islam,negara tidak boleh mengalihkan hak milik umum menjadi hak milik individu. Negara juga tidak dibenarkan mengizinkan sekelompok orang atau individu tertentu untuk memiliki atau mengelola harta milik umum. Inilah pengelolaan dan kepemilikan harta yang sudah digariskan oleh Islam.

Baca Juga :  Gonjang-Ganjing Haluan Negara. Opini Tia Damayanti

Jadi, jelas haram hukumnya menyerahkan pengelolaan aset strategis negara kepada swasta. Apalagi kepada asing. Karena aset startegis harus dikelola langsung oleh negara untuk kemakmuran rakyat diantaranya berupa biaya pendidikan, kesehatan, dan keamanan seluruh rakyat tanpa pengecualian. Agar kemakmuran itu bukan hanya dimiliki segelintir orang saja.

Pada akhirnya, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 hanya jadi slogan tak bernyawa. Sengkarut negeri ini tak akan pernah selesai jika pembahasan hanya berputar-putar tentang  komunisme, NKRI harga mati atau wacana abstrak lainnya. Sedangkan isu strategis terkait aset negara dan kekuasaan justru luput dari perhatian. Tentu saja hal ini tak akan terjadi jika Islam dijadikan sebagai ideologi dalam bernegara. Karena Islam memiliki standar yang jelas dalam penyelenggaran bernegara. Bukan sekedar kumpulan nilai-nilai universal yang bisa ditafsirkan semau penguasa atau demi kepentingan elit politik . Begitu sempurnanya  Islam sehinggga mampu secara komprehensif memberikan arahan penyelengaraan negara mulai dari aspek filosofis hingga ke ranah sistem. Sehingga cita-cita untuk mewujudkan keutuhan, keadilan dan kesejahteraan hanya mampu diraih lewat penerapan Islam secara  kaffah.

Loading...

Baca Juga