oleh

Eksisnya Rasisme dan Cacatnya Kebebasan Ala Demokrasi. Opini Fatimah AH

Eksisnya Rasisme dan Cacatnya Kebebasan ala Demokrasi. Oleh: Fatimah Azzahrah Hanifah, Mahasiswi Universitas Indonesia.

Kematian George Floyd seorang warga Amerika Serikat pada akhir Mei tahun ini telah menyebabkan kemarahan dunia. George Floyd, seorang lelaki Afrika-Amerika ini menerima perilaku diskriminatif dari polisi Minneapolis yang menyebabkan kematiannya. Kematian tersebut menyebabkan kemarahan warga Amerika bahkan dunia.
Aksi demonstran pecah di beberapa kota di Amerika seperti Minneapolis, Hounston, New York, dan Washington DC. Di dunia maya mencuat tagar #BlackLivesMatter yang menunjukkan aksi protes warga dunia akan tindakan rasisme yang diterima orang-orang berkulit hitam.

Hal serupa terjadi juga di Palestina. Seorang pemuda warga Palestina penyandang berkebutuhan khusus, Iyad Al-Hallaq ditemukan tewas di Yerussalem setelah ditembak oleh seorang polisi Israel yang sedang berpatroli. Kepolisian Israel menyatakan bahwa aparatnya mencurigai Iyad Al-Hallaq membawa benda yang mencurigakan seperti pistol. Peristiwa ini menyebabkan kemarahan besar warga Palestina. Tagar #PalestinianLivesMatter juga turut mencuat di dunia maya.
Warga dunia saat ini bersama-sama memprotes berbagai aksi rasisme yang terjadi di berbagai negara.

Kematian George Floyd di AS, Iyad Al-Hallaq di Palestina dan perilaku rasisme yang diterima warga Papua di Indonesia merupakan sebagian kasus rasisme yang telah terjadi hingga saat ini. Apa sebenarnya yang menyebabkan semakin suburnya rasisme di berbagai negara? Bahkan di negara yang paling demokrasi seperti Amerika Serikat, persoalan rasisme tidak kunjung terselesaikan.

Baca Juga :  Rezim Kardus, Sebuah Opini Muslim Arbi

Dalam buku berjudul An American Dilemma, Gunnar Myrdal menyatakan bahwa diskriminasi rasial dan kesenjangan ekonomi telah menjadi cacat bawaan demokrasi Amerika. Diskriminasi rasial tidak bisa dilepaskan dari mulai masuknya bangsa Eropa ke benua Amerika dan berdirinya negara Amerika Serikat.
Orang-orang Eropa berkulit putih mengklaim sebagai ras superior. Mereka lalu melakukan berbagai tindakan diskriminasi terhadap penduduk asli Amerika yang umumnya berkulit hitam. Amerika juga memperluas perbudakan ribuan orang kulit hitam Afrika.

Perbudakan ini berakhir dengan Amandemen ke-13 Konstitusi AS pada 1865. Namun, tindakan rasisme tidak hilang dari masyarakat Amerika. Lalu dibuatlah Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 karena desakan gerakan perjuangan warga kulit hitam Amerika yang menuntut hak-hak sipil mereka. Namun, undang-undang ini tidak berhasil menghapuskan tindakan rasisme warga Amerika Serikat terhadap orang-orang berkulit hitam di sana. Bahkan tokoh gerakan kulit hitam, yaitu Malcom X dan Dr Martin Luther King, menjadi korban pembunuhan.

Hal ini menunjukkan bahwa rasisme yang terjadi berkepanjangan ini disebabkan oleh ide yang lahir dari akal manusia, kemudian dikokohkan dengan peraturan yang dilegalkan. Kebebasan berpendapat yang dimiliki demokrasi menyebabkan siapa saja dapat mengusulkan idenya untuk diundang-undangkan.

Baca Juga :  Jangan Ciderai Demokrasi Kita, Sebuah Opini Tubagus Soleh

Terlebih lagi jika yang mengusulkan tersebut berasal dari kelompok superior baik ras maupun ekonomi. Akibatnya seseorang akan merasa terjamin untuk berbuat apa saja kepada orang lain walaupun itu mendiskriminasi pihak lain karena hal tersebut dijamin oleh kebebasan berpendapat yang diaminkan demokrasi.

Hasil dari hukum yang berasal dari manusia ini pada akhirnya menimbulkan kekacauan lain. Sebab ketika manusia dibebaskan memutuskan suatu hukum, secara bersamaan akan menguntungkan suatu pihak, dan merugikan pihak yang lain. Maka hal ini membenarkan tudingan akan cacatnya kebebasan ala demokrasi yang telah mengeksiskan tindakan-tindakan rasisme.

Ketika manusia diberikan kebebasan untuk berpendapat, imbasnya bisa saja merampas hak orang lain. Sehingga hak yang diberikan kepada manusia untuk membuat peraturan merupakan suatu kekeliruan, karena keterbatasan yang dimiliki oleh manusia menyebabkan permasalahan lain.

Oleh karena itu, satu-satunya aturan yang dapat menghapuskan eksistensi rasisme ialah hanya aturan yang berasal dari Maha Pencipta (Al-Khaliq) yaitu yang menciptakan manusia beserta kehidupan. Aturan ini satu-satunya yang tidak memiliki celah kelemahan ketika dipraktikkan dengan benar dan telah terangkum dalam syariah Islam. Konsep yang akhirnya dapat mengatur manusia dengan adil.

Baca Juga :  Liberalisasi, Biang Tagihan Listrik Meledak. Opini Suratiyah

Islam memandang keragaman bahasa dan warna kulit sebagai fitrah manusia dan tanda kebesaran Allah SWT. Hal ini terdapat pada firman Allah yang artinya: “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah DIa menciptakan langit dan bumi serta ragam bahasa dan warna kulit kalian. Sungguh pada yang demikian benar-benar terdapat pada tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (TQS Ar-Rum [30]:22).

Islam juga memandang keberagaman suku sebagai sarana untuk mengenal (Q.S al-Hujurat [49]:13). Sementara itu, tolak ukur derajat seseorang di dalam Islam hanyalah ketakwaannya semata, bukan warna kulit ataupun sukunya berasal.

Rasulullah pernah berpesan saat Haji Wada’: “Sungguh ayahmu satu. Semua kalian berasal dari Adam. Adam diciptakan dari tanah. Tiada kelebihan orang Arab atas non-Arab. Tiada kelebihan non-Arab atas orang Arab kecuali karena ketakwaan. Tiada pula kelebihan orang putih atas orang hitam. Tiada kelebihan orang hitam atas orang putih kecuali karena ketakwaan.”Maka sudah jelas bahwa hanya Islam yang mampu menyatukan umat manusia dari berbagai ras, suku, warna kulit dan agama menjadi sebuah masyarakat yang khas.

Loading...

Baca Juga