oleh

“Tidak Sengaja” Akhir Cerita Pencari Keadilan Novel Baswedan

“Tidak Sengaja” Akhir Cerita Pencari Keadilan Novel Baswedan. Oleh: Habibah Nafaizh Athaya, Pemerhati Sosial.

Akhir-akhir ini “Tidak Sengaja” menjadi tranding topik disejagad media maya. Setelah pelaku penyiraman pada Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di jatuhi hukuman 1 tahun penjara atas dasar tidak sengaja menyiram kearah wajah. (pusing juga kalo baca putusannya kek gini)

Dua tersangka yang merupakan anggota brimob akhirnya diringkuk kepolisian. Hukum berjalan dengan berbagai kontroversi, terlebih pernyataan-pernyataan pak Novel yang menganggap proses hukum sangat aneh dan menjanggal.

”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga :  Siti Nurjanah: Beri Keadilan, Sekarang Kami Tidur di Kolong Jembatan

”Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.

Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan.

Pengadilan memutuskan hukuman hanya 1 tahun karena penyiraman yg dilakukan adalah “ketidak sengajaan” pernyataan ini seketika menjadi trand di seluruh media sosial. Seperti pada hal-hal yang viral lainnya, kasus ini mengundang banyak orang untuk mengkritik, mengomentari dan kembali kecewa akan hukum di negeri ini.

Puncaknya adalah saat pak Novel menyatakan untuk pengadilan membebaskan saja kedua pelaku agar tidak perlu lagi mengada-ada. (sadis sih nih)

Lantas bagaimana harusnya hukum berjalan?
Dalam islam, tangan di bayar tangan pun mata dibayar mata.

Baca Juga :  GPI Tagih Janji Kapolri Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Balasan bagi pelaku penyerangan adalah qhisas, sebagaimana firman Allah, dalam surat al-Maidah [5]: 45 yang artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya”.

Kata tidak sengaja (yang faktanya niat banget untuk mendatangi disubuh hari) sangat mengenaskan untuk dijadikan dalih hukumannya hanya 1 tahun. Sangat tidak logis.

Akhirnya hukum buatan manusia kembali menelan korban ketidakadilan. Nyatanya, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia hanya sebatas kata pemanis tanpa ada realisasi.

Yah.. Begitulah hukum buatan tangan-tangan manusia yang penuh dosa berjalan, isinya penuh kecacatan dan kepentingan. Semuanya mengalir karena adanya dorongan kemaslahatan oknum-oknum pemegang kekuasaan dibalik layar.

Baca Juga :  Mantan Tiga Petinggi Commerce Finance Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Lantas masihkah kita akan berharap pada pondasi negara yang rapuh ini?
Masihkan kita akan menggantungkan mimpi pada kelamnya bangunan negeri ini?
Betapa bodoh kita jika hanya duduk dan berpangku tangan, menerima segelumit masalah yang setiap waktu tambah rumit dan mencekik.

Mohon maaf, sekelas pak Novel pun tak mendapat keadilan. Lantas apa lagi yang bisa kita harapkan?

Loading...

Baca Juga