oleh

Zonasi Bentuk Diskriminasi Pendidikan Dalam Sistem Kapitalisme

Zonasi Bentuk Diskriminasi Pendidikan Dalam Sistem Kapitalisme. Olwh: Andika Ramadani, Aktivis Muslimah.

Belum usai masalah covid-19 kini masyarakat kembali resah terutama para orang tua. Masyarakat senantiasa dihadapkan pada kebijakan-kebijakan yang membingungkan, seperti kebijakan zonasi dalam menentukan penerimaan calon peserta didik sekolah.

Dilansir, Kompas.tv – Sejumlah orang tua murid mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi yang hanya mengutamakan usia. Memicu protes keras orang tua murid, hal ini terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, pada hari Jumat pagi, tanggal (26/6/2020).

Salah satu orang tua murid bernama Hotmar Sinaga marah karena anaknya yang berusia 14 tahun gagal masuk SMA karena terlalu muda. Ia menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia, ungkapnya. (https://www.viva.tv/article/89743/tak-terima-adanya-sistem-zonasi-orangtua-murid-jelaskan-alasannya-mengamuk)

Mengenai hal tersebut, Komnas Anak desak PPDB DKI Jakarta diulang kembali karena mendapat banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada PPDB. Sebagaimana dilansir, Vivanews – Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan dan mengulang kembali proses penerimaan murid. Menurutnya kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Baca Juga :  Inflasi Gelar Akademis, Sebuah Opini Subairi

Sementara di tempat lain yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena mereka menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi. Jarak yang paling akhir nanti usia untuk kouta berikutnya. (https://www.Vivanews.com/berita/metro/5420-bermasalah-komnas-anak-desak-ppdb-dki-jakarta-diulang-)

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam PPDB sistem zonasi yang menuai banyak kritikan dan penolakan di tengah-tengah masyarakat telah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat. Zonasi ini memicu ketimpangan antar sekolah ada yang memiliki banyak siswa namun tak sedikit yang kekurangan siswa, seperti tahun lalu ada sekolah hanya menerima tiga calon peserta didik baru.

Sistem zonasi usia ini juga semakin memperparah dan menambah beban orang tua. Sebelumnya dikarenakan covid-19, kegiatan belajar dari rumah memaksa para orang tua agar bisa menjadi guru bagi anaknya. Tanpa memperhatikan kemampuan yang terbatas. Misal, kurangnya pendidikan, mengajar disisa waktu mengurus rumah tangga, ketersediaan kouta internet yang semua tidak ditopang oleh pemerintah, belum lagi uang sekolah yang tetap berbayar. Tentu itu semua menjadi beban yang berat bagi para orang tua demi menyiapkan yang terbaik untuk anak-anaknya.

Baca Juga :  Atasi Masalah UKT, Benarkah Melahirkan Solusi? Opini Imelda Inriani

Kebijakan sistem zonasi usia tersebut bukanlah menjadi solusi dalam penyelesaian masalah pendidikan, namun justru menciptakan bentuk diskriminasi yang baru. Nampak jelas potret kegagalan sistem kapitalisme dalam memberikan jaminan pelayanan pendidikan terhadap rakyatnya. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem Islam.

Dalam sistem Islam memandang bahwa pendidikan merupakan faktor terpenting bagi kemajuan bangsa dan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi seluruh rakyat. Dikatakan berhasil jika generasi penerusnya bermutu dan berkualitas sehingga dapat menghasilkan sebuah tatanan yang maju dalam segala aspek.

Islam sangat memahami betul hakikat pendidikan yang sangat dibutuhkan agar upaya sadar dan terstruktur serta sistematis untuk menyukseskan misi penciptaan manusia, sehingga negara benar-benar hadir untuk meyelengarakan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat.

Baca Juga :  Zonasi, Masalah atau Solusi. Opini Atik Nuryanti

Negara Islam menyiapkan para pengajar yang tidak hanya mampu mencerdaskan muridnya dengan ilmu semata, namun mengajarkan adab yang mulia dan memiliki akidah yang kuat. Negara juga menjamin segala penyediaan fasilitas yang bagus dan lengkap, bahkan memberikan pelayanan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara. Tanpa adanya mendiskriminasi para pembelajarnya dengan batasan agama,ras,warna kulit, persoalan lokasi, apalagi usia.

Nampak jelas pendidikan dalam sistem Islam yang sejatinya menganggap bahwa pendidikan adalah salah satu pilar peradaban, sebab semakin tinggi pendidikan maka akan mengantarkan peradaban yang semakin baik pula. Jika sebuah peradaban menghasilkan berbagai kerusakan dan permasalahan, maka akan mengantarkan pada peradaban yang semakin rusak.

Dengan demikian menjadi salah satu yang wajib diperbaiki adalah sistem pendidikannya, karena dengan sistem pendidikanlah yang mampu mengasah sumber daya manusia menjadi bentuk peradaban yang cemerlang. Maka hanya Islamlah yang mampu mewujudkan peradaban itu dalam bingkai Daulah Khilafah.
Wallahu Alam Bish-shawab.

Loading...

Baca Juga