oleh

Polemik UKT, Buah Pahit Kapitalisasi Dunia Pendidikan. Opini Justiani Sianna

Polemik UKT, Buah Pahit Kapitalisasi Dunia Pendidikan. Oleh: Justiani Sianna, S.Si, Apt, Pemerhati Sosial dan Praktisi Kesehatan.

Sejak pandemi virus corona mulai menginfeksi Indonesia pada awal Maret lalu, seluruh kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi mulai beralih melalui daring atau online. Semenjak itu pula, beragam keluhan mulai dirasakan oleh para mahasiswa, baik dari efektivitas maupun fasilitas pembelajaran yang kurang memadai.

Banyak dari mereka menganggap bahwa hak yang diterima selama pembelajaran daring/online tak sebanding dengan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan selama satu semester. Sehingga Mereka menuntut agar uang kuliah tunggal ( UKT) diturunkan dan mendapat fasilitas yang memadai saat kuliah daring, seperti subsidi pulsa bagi mahasiswa.

Hal ini terjadi bukan tanpa alasan. Karena sejak pandemic berlangsung memberikan dampak besar pada semua kalangan termasuk orang tua. Sebagian orang tua mahasiswa kehilangan pekerjaan, terutama yang bekerja di sektor industri dan manufaktur. Di antara mereka ada yang dirumahkan hingga PHK.

Orang tua mahasiswa yang berprofesi sebagai pekerja sektor informal juga tidak bisa menjalankan pekerjaan. Bagi yang menjalani bisnis wirausaha, sebagian juga mandeg, karena macetnya sistem distribusi dan permintaan pasar. Singkatnya, banyak yang mengalami kesulitan secara ekonomi lantaran minimnya pendapatan hingga tidak ada kepastian sumber pendapatan mereka.

Sementara itu pemerintah seolah kurang empati dengan kondisi tersebut sebab kebijakan kuliah daring tidak disertai kebijakan subsidi kuota bagi mahasiswa, bahkan untuk semester gasal 2020-2021, UKT tetap ditarik untuk mahasiswa lama dan rencana dinaikkan untuk mahasiswa baru. Hal ini lah yang mengundang aksi protes dari mahasiswa.

Dilansir dari (bantennews) Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten melakukan aksi demo terkait tuntutan penggratisan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di depan Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Senin (22/6/2020).

Puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) ditengah pandemi corona di Kampus UB, Jalan Veteran Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 18 Juni 2020. (okezone.com)

Dikutip dari republika.co.id (Senin (22/6). Massa dari Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu (GMJB) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Pada aksinya mereka mendesak pemerintah melalui Kemendikbud untuk membuat regulasi potongan biaya pendidikan sebesar 50 persen di tengah masa pandemi COVID-19 serta menuntut untuk mengentikan komersialisasi dan liberalisasi dunia pendidikan.

Baca Juga :  AKP Muh Yunus Terapkan Metode Quick Response Buat Masyarakat Wajo

Setelah mendapat gelombang aksi protes dari mahasiswa, pemerintah melalui Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan (UKT) ada tiga skema keringanan pembayaran UKT; berupa pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT. Keputusan tersebut juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKIN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

Sementara itu, untuk PTN/PTS kemendikbud mengeluarkan kebijakan permendikbud no. 25 tahun 2020 terkait keringanan UKT, membebaskan UKT hanya pada mahasiswa yang cuti kuliah/yang menunggu masa kelulusan. Mahasiswa di masa akhir studi dapat membayar biaya UKT paling tinggi 50 persen jika mengambil kurang dari 6 SKS. Kemdikbud memberikan 4 bentuk keringanan untuk Mahasiswa secara umum, yakni cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa. Kebijakan mendikbud ini, berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020. (dikutip Pikiranrakyat).

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merealokasi dana Rp 1 triliun guna meringankan beban mahasiswa di masa pandemi Corona. Nadiem mengatakan bantuan anggaran ini untuk 410 ribu mahasiswa, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS).

Dari kebijakan yang dikeluarkan kemenag dan kemdikbud, sesungguhnya hal tersebut bukan solusi yang tepat dalam mengatasi penderitaan mahasiswa dan orang tuanya. Bahkan terkesan sekadar untuk membungkam aksi mahasiswa. Perkara pokok yang dituntut adalah pembebasan UKT untuk semua kalangan. Bukan sekadar boleh dicicil dan relaksasi pembayaran atau diringankan untuk kalangan tertentu (mahasiswa yang terdampak langsung covid19) disertai aturan administrasi yang rumit.

Baca Juga :  UKT Naik, Mahasiswa Tercekik! Opini Safina An Najah Zuhairoh

Bukankah pendidikan adalah hak setiap warga Negara, dimana Negara wajib menyediakan secara gratis dan berkualitas. Oleh karena itu, wajar jika mahasiswa dan umat menuntut hal ini.

Namun, jika memaklumi kehadiran negara hanya berwujud penurunan UKT di masa pandemi sama saja dengan membiarkan berlangsungnya pendidikan sekuler yang mengamputasi potensi generasi khoiru ummah. Jika hal ini terjadi, bagaimana nasib Negara di masa yang akan datang? Bukankah tolok ukur kemajuan suatu Negara dinilai pada mutu pendidikan generasi muda saat ini, karena generasi muda adalah ujung tombak dari perubahan dan kesuksesan suatu Negara.

Tiadanya kritik terhadap kewajiban negara menyediakan Pendidikan gratis artinya melestarikan tata kelola layanan masyarakat yang menyengsarakan karena lepasnya tanggung jawab penuh negara.

Fakta diatas merupakan buah pahit dari kapitalisasi dunia pendidikan. Negara hanyalah regulator bukan penanggung jawab atas nama Otonomi kampus.

Polemik UKT merupakan konsekuensi riil dari kapitalisasi pendidikan, pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, dimana Perguruan Tinggi Negeri harus mengubah statusnya menjadi PTNBH (otonomi kampus) yang kemudian diikuti dengan Permendikti nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Artinya UKT adalah BKT dikurangi subsidi Negara yang harus dibayar mahasiswa, salah satu sumber pemasukan bagi penyelenggaraan pendidikan. Adapun besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester diatur dalam Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017. Jadi UKT sejak lahirnya adalah komersialisasi pendidikan.

Bahkan saat ini, kapitalisasi pendidikan semakin disempurnakan dengan kebijakan kampus merdeka, yaitu kemudahan kampus menjadi badan hukum otonom, kemudahan membuka jurusan dan mengubah kurikulum kampus sesuai kepentingan pasar bisnis. Tentu saja yang demikian akan membahayakan peradaban Bangsa.

Baca Juga :  Menuntut UKT Diturunkan Atau Kuliah Bebas Biaya? Opini Yuliani

Pendidikan tinggi harusnya fokus mencetak intelektual untuk kemaslahatan umat dan membangun peradaban yang gemilang justru mengalami disorientasi tujuan menjadi pragmatisme-pro pasar dikarenakan kebutuhan menambah pundi-pundi rupiah. Inilah kedzoliman nyata sistem kapitalisme.

Ada uang, ada pendidikan. Tak ada uang, silahkan bertahan dalam kebodohan dan kemiskinan. Ironis memang. Sungguh sistem yang kejam dan tak manusiawi. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam yang memuliakan ilmu sehingga setiap rakyat dilayani untuk mendapatkan pendidikan setinggi mungkin bahkan secara gratis dan berkualitas tanpa adanya diskriminasi.

Pendidikan dalam sistem Islam
Dalam Negara Islam (Khilafah) berkewajiban memenuhi segala kebutuhan manusia termasuk pendidikan. Sebab pendidikan termasuk kebutuhan primer. Oleh karena itu harus terpenuhi bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan, kaya ataupun miskin, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Semua berhak mendapatkan pendidikan yang gratis dan berkualitas serta fasilitas sebaik mungkin.

Negara akan menjamin tercegahnya pendidikan menjadi komoditas ekonomi sebagaimana yang terlihat dalam sistem kapitalis sekarang ini. Negara harus menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah investasi masa depan.

Semua biaya pendidikan diantaranya gaji pendidik (guru/dosen), tenaga non akademik, infrastruktur sekolah (gedung sekolah, kampus-kampus, perpustakaan dan balai penelitian), sarana belajar (buku-buku dan internet) dan fasilitas lain seperti asrama dan klinik kesehatan. Semuanya wajib disediakan oleh Negara secara gratis. Rakyat diperbolehkan untuk menyumbang untuk menyediakan kemudahan tersebut sebagai amal jariyah tetapi bukan bentuk tanggungjawab.

Dalam khilafah juga dimungkinkan terdapat peran sekolah swasta namun tidak boleh mengambil alih peran Negara dalam memenuhi pendidikan rakyat. Seluruh biaya pendidikan bersumber dari baitulmal yaitu dari pos fai’dan kharaj serta pos mikiyyah’amah.

Inilah faktor yang mempermudah rakyat mendapatkan kemaslahatan pendidikan tanpa dibebani biaya pendidikan yang membuat rakyat mengelus dada.

Tidakkah kita merindukan dan menginginkan sistem tersebut?

Loading...

Baca Juga