oleh

Zonasi, Masalah atau Solusi. Opini Atik Nuryanti

Zonasi, Masalah atau Solusi. Oleh: Atik Nuryanti S.Pd, Praktisi Pendidikan.

Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  Nomor 14 tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi 90 persen pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri menuai polemik.

Orang tuamurid protes keras pada saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI. Para calon orang tua murid ini terdampak kebijakan zonasi usia. Kekecewaan membuncah. Mereka menuntut agar kebijakan pembatasan usia dibatalkan.

Hotmar sebagai salah satu orang tua murid menilai, sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan usia. Ia marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk SMA karena terlalu muda (kompas tv/27/20). PPDB dengan aturan zonasi usia dianggap sebagai bentuk katidak adilan.

Kebijakan zonasi ini bukan pertama kali dikritisi. Sejak awal diterapkan telah menuai banyak kitikan di tengah-tengah masyarakat. Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia menilai, kritikan dan penolakan selalu muncul tiap tahun saat PPDB disebabkan karena pelaksanaan ‘setengah hati’ sistem zonasi.

Baca Juga :  Bulan Rajab Momentum Memperbaiki Kualitas Ibadah Sholat

Menurutnya, persoalan usia, ujian, nilai dan lain-lain itu hanyalah hilir dari persoalan hulu yang tak kunjung selesai.

Ya, kebijakan ini telah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah memberikan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyatnya.

Hal ini semakin menampakkan ketimpangan antarsekolah. Sehingga muncul istilah sekolah favorit. Sekolah-sekolah swasta menjerit, terutama yang minim peminat. Akhirnya beberapa di antaranya terpaksa gulung tikar.

Negeri ini seperti berada dalam 1001 masalah, Selain itu, zonasi usia memperparah beban orang tua. Di tengah pandemi virus corona, beban orang tua kian bertambah. Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah  memaksa orang tua agar bisa menjadi guru sekolah untuk anaknya. Tanpa memperhatikan kemampuan yang terbatas, misal karena kurang berpendidikan, mengajar di sisa waktu mengurus rumah tangga dan ketersediaan kouta internet yang tidak ditopang pemerintah. Belum lagi uang sekolah yang harus tetap dibayarkan. Beban itu semakin berat dengan kebijakan PPDB zonasi usia.

Adapun Pendidikan di dalam Islam merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh warganya. Pendidikan adalah hal yang penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas hidup suatu bangsa berkaitan erat dengan peningkatan kualitas pendidikan warga negaranya. Sistem zonasi dalam pendidikan diatur dalam sistem pendidikan Islam dalam bingkai Khilafah. Sistem ini akan berlangsung efektif dan efisien karena keseragaman fasilitas pendidikan dan jumlah sekolah dalam semua zona sebaran penduduk.

Baca Juga :  Eksisnya Rasisme dan Cacatnya Kebebasan Ala Demokrasi. Opini Fatimah AH

Fasilitas gedung, sarana dan prasarana sekolah di semua wilayah akan merata. Dibiayai penuh oleh Khalifah sebagai pemimpin ummat yang diambil dari kas negara. hal ini bisa dilakukan karena seorang Khalifah dalam sistem Khilafah adalah periayah atau pengurus urusan manusia atau warga masyarakat.

Ketika seluruh manusia membutuhkan pendidikan yang baik, maka Khalifah akan mengusahakan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mumpuni demi terpenuhinya hak manusia atau warga masyarakat dalam mendapatkan pendidikan yang baik.

Karena menyediakan sarana dan prasarana secara merata bagi warga masyarakat adalah kewajiban seorang Khalifah. konsekuensinya adalah seorang Khalifah akan berdosa dihadapan Allah SWT jika tidak mampu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik yang dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat. Inilah dorongan dalam sistem Islam. Pahala dan dosa.

Untuk itu diperlukan banyak penunjang bagi terlaksananya sistem pendidikan yang mumpuni dalam sistem Islam. Mulai dari gedung sekolah atau madrasah, guru yang berkualitas yang memiliki kepribadian dan keilmuan yang unggul, sarana dan prasarana penunjang yang sudah pasti menyedot banyak dana dalam pengadaannya.

Baca Juga :  Inflasi Gelar Akademis, Sebuah Opini Subairi

Maka sangatlah wajar jika sistem pendidikan dalam sistem Islam dalam bingkai akan mampu menjadi mercusuar pendidikan terbaik yang sangat manusiawi dan sesuai dengan fitrahnya manusia yaitu ingin berilmu.

Pembiayaan pendidikan membutuhkan dana yang tidak sedikit, terutama untuk urusan riset dan teknologi. Solusi yang tidak menyalahi fitrah manusia untuk masalah ini adalah penerapan sistem ekonomi Islam sebagai satu-satunya jalan mendapatkan dana bagi pendidikan Islam yang akan dijalankan secara sempurna dan paripurna.

Sejarah telah membuktikan bagaimana pendidikan dalam Islam sejak masa Rasululloh SAW dilanjutkan oleh para Khalifah setelahnya telah mencapai pelosok negeri muslim, dan melahirkan peradaban yang diakui oleh dunia.

Maka sistem zonasi atau bukan sistem zonasi dalam sistem pendidikan Islam merupakan pilihan yang dua-duanya bisa dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan kezaliman bagi warga masyarakat karena adanya pemerataan sarana dan   prasarana pendidikan berdasarkan wilayah dan sebaran penduduk.

Wallohualam bishowab

Loading...

Baca Juga