oleh

UU Minerba, Bukti Penguasa Pro Pengusaha Bukan Rakyatnya

UU Minerba, Bukti Penguasa Pro Pengusaha Bukan Rakyatnya. Oleh: Wijiati Lestari, Owner Taqiyya Hijab syar’i.

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ini adalah bunyi Undang-undang Dasar 1945  pasal 33 ayat 3. Seandainya ini benar-benar direalisasikan tentu kesejahteraan yang diterima rakyat di negeri tercinta.

Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa negeri ini kaya dengan sumber daya alam dari bahan tambang seperti emas, minyak bumi, nikel, batu bara dan lain sebagainya. Lautnyapun memiliki kekayaan yang melimpah ruah dari berbagai jenis ikan, terumbu karang yang eksotis, serta garis pantainya yang panjang yang dimanfaatkan sebagai tambak garam.

Tapi sayangnya baru-baru ini Undang-undang Dasar tersebut direvisi dengan Undang-undang 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) yang telah disahkan pada tanggal 10 Juni 2020 oleh orang nomor satu di negeri ini. Dan jika kita tilik secara rinci maka kita temui pasal-pasal yang pro dengan pengusaha tak perduli dengan rakyat yang semakin menderita.

Baca Juga :  Saatnya KPK Tangkap Ahok, Sebuah Opini Muslim Arbi

1.Pada pasal  169A dan 169B disebutkan Pemegang Kontrak Karya(KK) dan Pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara(PKP2B) akan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) dan perpanjangan IUPK tanpa melalui proses lelang yang berpotensi seenaknya.

2.Pasal 47A menyebutkan jangka waktu kegiatan operasi tambang mineral logam paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali, masing-masing selama  10 tahun. Setelah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Sehingga perusahaan PKP2B bisa “menguasai” tambang batu bara selama 2 dekade.

3.Pasal 102 dalam revisi UU Minerba juga menghilangkan kewajiban pengusaha batu bara untuk melakukan hilirisasi serta memberikan segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.

Baca Juga :  Selayang Pandang Pancasila, Sebuah Opini I Wayan Budiartawan

4.Adanya perubahan dalam pasal 100 yang membuat reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal.

5.Pasal 93 memungkinkan IUP dan IUPK dipindahtangankan atas izin menteri saja. Jadi kapasitas pemerintah untuk membina dan mengawasi pertambangan diragukan masyarakat.

Inilah pasal-pasal yang semakin membuat rakyat sadar, bahwa penguasa yang harusnya menyejahterakan mereka justru menebalkan kantong pengusaha dengan kemudahan memperoleh IUPK dan jaminan perpanjangannya. UU Minerba juga tidak mendorong dan menjaga kelestarian kelestarian lingkungan hidup dan kelangsungan ketersediaan Minerba dalam jangka panjang. Bahkan pengusaha juga tidak didorong melakukan pengolahan mineral batu bara smilter dalam negeri untuk meningkatkan nilai bagi negara ini. Dengan paradigma gali-jual investor sangat diuntungkan sedang nasib rakyat diabaikan.

Baca Juga :  Bagus, Polisi Mulai Netral, Sebuah Opini Tony Rosyid

Kita tak perlu heran dengan penetapan UU Minerba yang amat sangat merugikan rakyat dan membuat investor makin konglomerat. Karena hal ini akan selalu berulang di negeri yang menjadikan sistem kapitalisme sebagai pijakan berbagai kebijakan. Hal ini tentu berbeda dengan syariat Islam yang seluruh bidang kehidupan sudah aturannya. Dan yang pasti aturan tersebut sangat mengutamakan kepentingan rakyat bukan pejabat atau pemilik modal berlipat-lipat.

Loading...

Baca Juga