oleh

Kisruh PPDB Karena Usia, Negara Gagal Penuhi Pendidikan Untuk Semua

Kisruh PPDB Karena Usia, Negara Gagal Penuhi Pendidikan Untuk Semua. Oleh: Fetri Dian Lestari, S.Pd, Pendidik.

Meski PPDB Zonasi telah diberlakukkan sejak 2017 lalu, namun tiap tahun ada saja carut-marut permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Ditambah lagi, kondisi pandemi saat ini yang mengharuskan peserta didik mendaftar secara daring. Yang barang tentu, tak sedikit masyarakat yang kebingungan menjalani prosedur PPDB tahun ini, ditambah lagi kebijakan yang terus berubah-ubah.

Seperti yang baru-baru ini terjadi pada PSBB Zonasi di DKI Jakarta yang lebih mempertimbangkan faktor usia ketimbang jarak maupun prestasi siswa. Jadi, semakin tua usia peserta didik maka akan semakin diutamakan untuk diterima oleh sekolah tersebut. Dan tentu, para orang tua mempertanyakan darimana aturan yang dinilai diskriminatif ini dikeluarkan.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria menjelaskan bahwa demografi Jakarta sulit untuk diukur dan mempertanyakan dimana letak titik 0 yang menjadi awal perhitungan dari jarak rumah ke sekolah. Namun dibantah oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin yang menilai bahwa alas an yang diungkapkan oleh Iman tidak bias dijadikan dasar yang kuat hingga meletakkan usia sebagai syarat utama PPDB. Yang mana menurutnya aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif. (Merdeka.com,6/7/20)

Dan tentu kebijakan baru ini merugikan bagi para peserta didik. Sebut saja, salah satu siswa berprestasi yang meraih 700 piala dibidang seni lukis harus terdepak dari 6 sekolah dikarenakan faktor usia. Sehingga hanya berharap pada bangku kosong yang tersisa pada jalur tahap akhir, dan tentu banyak pula calon siswa yang bersaing untuk mendapatkan bangku kosong tersebut. (Kompas.com, 6/7/20).

Baca Juga :  Lagi, Sistem Zonasi Menuai Polemik. Opini Dyah Astri Wandi

Demikianlah, kekacauan PPDB zonasi tahun ini yang benar-benar membuat pusing masyarakat. Ditambah lagi dengan adanya pandemi dan kesulitan ekonomi yang terjadi. Sehingga sulit bagi orang tua peserta didik memilih sekolah selain sekolah negeri.

Pemenuhan hak rakyat akan pendidikan pun dipertanyakan, mengapa negara tak mampu untuk memberikan fasilitas pendidikan secara adil bagi seluruh elemen masyarakat agar semua anak usia sekolah dapat tertampung di sekolah negeri berkualitas, tanpa kisruh?

Inilah wajah pendidikan Indonesia saat ini. Permasalahan PPDB zonasi yang ada saja tiap tahun menguatkan pesan lemahnya negara dalam mengurus pendidikan warganya. Yang notabenenya pendidikan adalah hak mendasar bagi individu dan masyarakat.

Lantas mengapa semua carut-marut permasalahan ini bisa terjadi?

Problematika PPDB zonasi ini terjadi sejatinya tak lepas dari pengelolaan negara kapitalis yang mana negara hanya berperan sebagai fasilitator, bukan operator. Dengan ini negara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada swasta (masyarakat) untuk terlibat dalam kepengurusan yang seharusnya 100% diatur oleh negara.

Baca Juga :  Atasi Masalah UKT, Benarkah Melahirkan Solusi? Opini Imelda Inriani

Kurangnya daya tampung sekolah negeri, pemerintah beranggapan bahwa membangun sekolah negeri baru bukanlah langkah yang ekonomis untuk dilakukkan, maka kemitraan dengan swasta dianggap sebagai solusi.

Dalam negara dengan sistem kapitalis, pendidikan kekrap dijadikan sebagai asset untuk meraup keuntungan. Dan keterlibatan swasta dalam pendidikan kebanyakan didasari motivasi mencari keuntungan, karena dalam proses pembuatan sekolah swasta pun negara tidak campur tangan mengenai pendanaan. Maka, berharap pendidikan murah berkualitas pada swasta dalam sistem kapitalis ini sulit untuk diwujudkan.

Lalu bagaimana sistem shahih yang dapat mewujudkan keadilan dalam pendidikan?

Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam dalam naungan Khilafah, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negara tanpa embel-embel apapun. Dan peran negara Khilafah disini bukan hanya sebagai fasilitator namun juga sebagai operator. Dengan peran utama sebagai operator (pelaksana) maka negara bertanggung jawab untuk menyediakan sarana prasarana, guru yang kompeten, kurikulum yang shahih, maupun tata konsep pengelolaannya secara merata. Maka tidak akan ditemukan perbedaan antara sekolah favorit atau tidak favorit.

Serta, sebagai pelaksana tanggung jawab, negara tidak boleh menyerahkan kepengurusannya kepada swasta seraya berlepas tanggung jawab. Namun, swasta tetap boleh untuk hadir dalam memberikan kontribusi amal salih dalam bidang pendidikan.

Baca Juga :  Sudahkah Mengisromikrajkan Diri Anda? Opini Tubagus Soleh

Hal ini dikarenakan Islam telah memerintahkan bahwasanya kepengurusan seluruh urusan umat adalah tanggung jawab negara. Sebagaimana telah disebutkan didalam hadits:
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Akan tetapi untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, berkualitas dan menyeluruh dengan sistem Islam, tidak bisa hanya diambil konsep pendidikannya saja. Melainkan harus mengambil hukum Islam keseluruhan seperti halnya sistem politik, ekonomi, hukum, dsb. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah:208)

Dan tentu dengan menjalankan hukum Islam secara keseluruhan dengan pengaturan dari Allah SWT, sebagai satu-satunya dzat yang layak mengatur kehidupan manusia, maka akan turunlah keberkahan. Tidak hanya dalam aspek pendidikan, namun aspek kehidupan yang lain.

”Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raf: 96).
Wallahu A’lam bissahawab.

Loading...

Baca Juga