oleh

Remaja Rusak Parah Dalam Sistem Bermasalah. Opini Wijiati Lestari

Remaja Rusak Parah Dalam Sistem Bermasalah. Oleh: Wijiati Lestari, Owner Taqiyya Hijab Syar’i.

Biasanya para remaja, berpikirnya sekali saja,tanpa menghiraukan akibatnya. Demikian cuplikan syair lagu milik raja dangdut Haji Rhoma Irama. Dan begitulah kenyataannya, seperti yang kecamatan Pasar Kota Jambi, Rabu 8/7/2020.

Sebanyak 37 pasangan remaja dengan usia perempuan 13 tahun dan laki-laki umur 15 tahun diduga hendak melakukan pesta seks, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan TNI/POLRI Kota Jambi saat menggelar razia penyakit masyarakat(pekat). Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya alat kontrasepsi di kamar hotel yang mereka sewa. Yang lebih tragis ada dalam 1 kamar 6 laki-laki dengan hanya 1 perempuan.(Kompas.com, 11/7/2020)

Jika kita kaitkan dengan penggalan lagu di atas benar ternyata remaja saat ini tak memikirkan akibat fatal dari seks bebas di luar nikah. Usia remaja yang seharusnya belajar giat menuntut ilmu supaya cita-cita terwujud, malah melakukan hal yang sangat dilarang oleh agama, mereka lupa bahwa ada dosa besar dalam perbuatan zina. Tak hanya itu seks bebas juga akan mengundang penyakit berbahaya seperti HIV-Aids dan penyakit kelamin menular lainnya.

Bahkan jika si perempuan hamil, sekolahnya akan terputus di tengah jalan. Jika sudah putus sekolah mau tak mau cita-cita yang setinggi langit harus rela dikubur dalam-dalam. Belum lagi aib yang harus ditanggung seorang diri,  jika laki-laki yang meninggalkan benih di rahim perempuan mangkir ketika dimintai pertanggungjawaban

Baca Juga :  Kami Ingin Syariat Islam, Kami Inginkan Negara Diatur Dengan Hukum Allah SWT

Tentu hal tersebut adalah kerusakan parah bagi remaja, generasi penerus negeri ini. Hal ini akan terus berlanjut ketika aturan yang berlaku adalah sistem kapitalisme sekular. Yang memisahkan agama dari kehidupan. Tentu sistem ini bermasalah karena agama hanya digunakan untuk mengatur ibadah mahdhoh saja seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan untuk tata pergaulan mereka bebas menggunakan aturan yang mana saja.

Sehingga kerusakan yang terjadi semakin parah di kalangan remaja, ditambah lagi dalam sistem kapitalisme sekular tontonan apapun bisa tayang asal memberi keuntungan kepada penguasa. Bahkan tontonan yang sarat dengan adegan ranjang bisa diakses dengan mudah melalui smartphone. Dari sinilah remaja yang semua ingin dicoba terdorong untuk melakukan hal yang tercela.

Kejadian ini diperparah dengan keadaan masyarakat yang tak perduli dengan tetangga kanan kiri. Yang terpenting keluarga sendiri sudah benar. Keluarga yang lain biarkan diurus sendiri-sendiri.

Sebenarnya pemerintah juga sudah melakukan pencegahan ntuk meminimalisir seks bebas di kalangan remaja. Dengan memberikan kurikulum pendidikan tentang reproduksi di sekolah menengah. Tapi hal ini belum menunjukkan hasil yang diinginkan. Justru setelah kurikulum ini diberikan seks bebas di kalangan remaja semakin meningkat.

Melihat kondisi ini sebenarnya Islam sudah mengatur sedemikian rupa tentang bagaimana mencegah seks bebas yang menimbulkan masalah parah di kalangan remaja. Dalam Islam untuk mencegah hal-hal seperti ini diperlukan tiga pilar yang saling berkaitan.

Baca Juga :  Kekuatan Jahat Yang Solid dan Rapi, Sebuah Opini Asyari Usman

Pertama individu yang bertakwa, takwa sendiri berarti menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan Pencipta alam raya. Dari pengertian ini maka individu yang bertakwa termasuk remaja tak akan mendekati zina, karena zina dilarang dalam Al-Quran surat Al-Isro’ ayat 32: ” Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Kedua kontrol masyarakat, dalam sistem yang berdasarkan syariat Islam masyarakat menjadi penopang penting bagi terlaksananya hukum syariat secara keseluruhan. Karena masyarakat dalam bingkai syariat Islam akan senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai mana diperintahkan dalam Al-Quran  surat Ali-Imron 104.

Tidak hanya itu masyarakat di bawah pemimpin yang menerapkan syariat Islam sebagai satu-satunya sumber hukum berkewajiban melaporkan kepada pihak berwajib saat ada warga di sekitarnya melakukan pelanggaran hukum syariat tanpa memandang statusnya.

Ketiga pilar yang terpenting adalah Negara yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan. Termasuk bagi pelaku zina walau masih remaja ketika dia sudah baligh maka hukuman tetap dijatuhkan. Hal ini seperti dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 2:”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali.”

Adapun pelaksanaan hukuman dilaksanakan oleh Dewan Penerangan di bawah Khalifah. Dalam Islam hukuman ini mempunyai dua tujuan yaitu sebagai zawajir(pencegah) dan jawabir(penebus dosa).

Baca Juga :  Rapid Tes Dikomersilkan, Bukti Penguasa Lepas Tangan. Opini Wijiati Lestari

Dikatakan zawajir karena pelaksanaan hukuman harus dilakukan di depan khalayak ramai, maka masyarakat yang menyaksikan akan berfikir berulang-ulang untuk melakukan kejahatan yang sama karena sanksi yang diberikan tidak main-main. Apalagi pelaku yang menerima sanksi tentu tak akan berani mengulangi kesalahannya lagi setelah merasakan beratnya sanksi yang diterima.

Sanksi dalam Islam dikatakan sebagai jawabir(penebus dosa) maksudnya ketika dosanya yang di dunia sudah disanksi di dunia, maka kelak di akhirat pelaku tak akan mendapat sanksi lagi untuk perbuatan tersebut.

Selain itu Penguasa dalam Negeri Islam akan mengirimkan ulama-ulama untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama di setiap daerah. Tak lupa pula ada sutroh(polisi patroli) yang memastikan setiap daerah melaksanakan syariat Islam secara keseluruhan.

Demikian pula dengan sistem pendidikan Islam yang juga berlandaskan syariat Islam sebagai sumber aturan di segala bidang, termasuk mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang hanya akan berinteraksi dalam transaksi yang diperlukan.  Tentu hal ini akan meminimalisir jalan-jalan yang mendekatkan kepada zina.

Bahkan pemerintah di negeri Muslim tidak akan pernah mengizinkan tayangan-tayangan yang dapat merangsang perbuatan tidak senonoh. Hal ini tentu saja membuat orang tua merasa aman ketika anak-anaknya menonton tayangan yang disediakan.

Begitulah Islam mengatur dengan terarah bagaimana mencegah dan memberikan tindakan kepada pelaku zina. Sehingga tidak terus berlanjut dan semakin menjerumuskan remaja pada kerusakan yang lebih parah.

Loading...

Baca Juga