SUARAKEADILAN.ID – Presiden Joko Widodo, Kamis (06/01/2022), telah resmi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan, Pencabutan IUP ini dijarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Menurut Kuasa Hukum Saleh Hidayat. S.H., pencabutan izin oleh Bapak Presiden Joko Widodo tersebut ternyata PT. Wilton Wahana Indonesia menempati No Urut 542 daftar dicabut Izin Usaha Pertambangan tersebut.
PT. Wilton Wahana Indonesia berdadarkan SK IUP 503.8/7797-bppt/2011 luas 2878,50 ha bahan galian emas, tahap kegiatan operasi produksi, kode wiup 3232022062014088. Bahwa telah di cabut dengan Nomor Surat pencabutan IUP 202204050146252. tgl SK Pencabutan 5 April 2022 Jawa barat Sukabumi
Kuasa Hukum Warga Desa Mekar Jaya Kec. Ciemas Kabupaten Sukabumi yang terkena dampak limbah dari kegiatan pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia akan melakukan upaya hukum baik secara pidana, yakni mengajukan Laporan Pengaduan Ke Mabes Polri karena PT Wilton tidak menghiraukan surat somasi, Laporan pengaduan tersebut terkait pelanggaran hukum terhadap UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. PP no 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena kegiatan pertambangan PT Wilton telah menyebabkan dampak yang mencemari lingkungan hidup dan mengancam kesehatan hidup masyarakat.
Selain itu, kegiatan pertambangan PT Wilton pun diduga Ilegal dan melanggar UU Minerba oleh karena IUP PT Wilton telah dicabut oleh menteri ESDM tanggal 5 April Tahun 2022.
Saleh sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT. Wilton Wahana Indonesia agar segera menyelesaikan permasalahan pencemaran limba ke areal pertanian kliennya tertanggal 13 Februari 2023, terangnya.
Ia pun menegaskan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena masalahnya untuk menggantikan kerugian tersebut. Karena perbuatan kegiatan PT. Wilton Wahana Indonesia yang telah menimbulkan dampak lingkungan Sebagaimana dijelaskan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sambungnya.
Dirinya menguraikan kerugian kliennya tidak saja secara materil yakni rusaknya lahan pertanian, namun rusaknya lahan milik klien yang terdampak harus ditata kelola berulang-ulang dan membangun kembali akibat kiriman banjir lumpur dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahan Indonesia.
Kegiatan pertambangan PT Wilton yang telah menimbulkan Dampak Lingkungan tentu telah bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perpres No.92 Tahun 2020 tentang kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Oleh karenanya kami menuntut ganti sebesar sesuai yang tertera dalam surat somasi.
Bahwa selain upaya hukum pidana, kami juga berencana akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penetapan IUP PT Wilton sebelum dicabut oleh karena ternyata lahan lahan milik warga yang status tanahnya milik adat yang luas ratusan hektare termasuk kedalam Wilayah IUP PT Wilton tanpa persetujuan dan melibatkan warga masyarakat pemilik lahan tersebut.
Dirinya berharap kegiatan penambangan illegal milik PT. Wilton pihak bareskrim polri segera mengambil tindakan tegas membentuk tim atau melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dugaan aktivitas illegal tersebut, dan negara tidak boleh kalah dalam urusan illegal mining ini, tutupnya. (RED)