SUARAKEADILAN – Perseteruan antara pasangan Jenny Rachman seorang artis senior selaku pelapor dengan suaminya Supradjarto sebagai terlapor kian memanas.
Hal itu terjadi karena adanya isu yang berkembang melalui kuasa hukum terlapor (Supradjarto) Johnson Panjaitan bahwa kedua belah pihak akan melakukan Restorative Justice.
Menanggapi hal itu kuasa hukum Jenny Rachman dari Eggi Sudjana & Partner yang diwakili Akhlan B. S,H mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meninjau laporan perkembangan dengan meminta surat SP2HP serta membantah informasi untuk dilakukannya Restorative Justice.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Akhlan menyatakan, hari ini kita meninjau tentang laporan yang kami buat sebagai kuasa hukum dari klien kami Jenny Rachman, mengenai pemanggilan dari pihak terlapor suami dari Jenny Rachman yaitu Supradjarto.
“Saat ini informasi yang kami terima bahwa terlapor (Supradjarto) telah dipanggil secara resmi, namun terlapor tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, dikarenakan ada tugas dari perusahaan atau kantor yang beliau jalani,” ucap Akhlan kepada media, Senin (12/6/2023) malam.
Kami juga menanyakan tindak lanjut dari kepolisian mengenai panggilan lanjutan atau panggilan kedua terhadap terlapor. Dari informasinya terlapor meminta ijin dalam jangka waktu 2 hari, lalu pihak kepolisian lanjut memanggil terlapor pada panggilan kedua. Rencananya panggilan kedua akan dilakukan dalam waktu 1 Minggu kedepan.
Ketika ditanyai mengenai bantahan pihak kuasa hukum terlapor menyoal dugaan perselingkuhan, Akhlan menyatakan, “hal tersebut sudah dibeberkan oleh rekan kami ibu Elida Netty S,H bahwa memang kita memiliki bukti atas dugaan hal tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh Akhlan S,H mengatakan, mengenai tindak laporan kami yang akan datang mengenai dugaan perselingkuhan tersebut, akan kami buktikan nanti di kepolisian. Untuk bukti-bukti sudah kami dapati foto-foto yang masih tersimpan dari bekas handphone terlapor.
Ketika disinggung soal restoratif justice sebagaimana yang kuasa hukum terlapor katakan, Akhlan menegaskan, “sampai saat ini dapat kami pastikan bahwa tidak ada satupun informasi yang masuk kepada tim kuasa hukum Jenny Rachman mengenai restoratif justice tersebut yang disampaikan kuasa hukum terlapor,” tegasnya.
Kami menepis hal itu mengenai janji pada tanggal 13 Juni esok yang akan dilakukan Restorative Justice, sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak pernah ada satu janji yang membuat dari pihak kuasa hukum pelapor maupun terlapor.
Kami juga ucapkan sangat berterimakasih kepada pihak kepolisan Polres Metro Jakarta Selatan, institusi Polri telah menjalankan tugasnya secara profesional. “Harapan kami agar terlapor dapat diperiksa dengan statusnya tersangka, begitu juga perempuan berinisial AK yang diduga menerima pengalihan hak melalui hibah yang tandatangannya dipalsukan, dan juga adanya penggelapan dari aset Jenny Rachman,” pungkas ia.
Akhlan sampaikan, masyarakat disini dapat menilai? Ada hal apa sampai seorang suami dapat mengalihkan aset ke pihak lain apalagi terhadap seorang wanita.
Kasus ini juga masih dikembangkan bukan hanya kemungkinan pasal 263 KUHP saja, karena didalam pasal 263 berkaitan dengan juncto 266 serta adanya penggelapan aset itu 372.
“Apabila dalam panggilan kedua pihak terlapor tidak dapat memenuhinya, maka kami berharap pihak kepolisian juga dapat melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap terlapor atau tersangka saat ini,” pintanya.
Soal kerugian yang dialami klien kami berkisar antara 5 sampai 10 miliar, atas berpindah tangannya aset tersebut tanpa diketahui atau dipalsukan tandatangannya.
Akhlan juga menerangkan bahwa kuasa hukum pelapor sebelumnya yaitu Femmy Ferdinandus & Rekan secara resmi telah mengundurkan diri sejak 10 September 2022. Dan kini telah berganti tim kuasa hukum dari Eggi Sudjana & Partner pada 23 September 2022.
Diketahui bahwa Supradjarto sebagai Komisaris Utama Bank Jatim.
Sebelumnya, Jenny Rachman melaporkan Supradjarto ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2023. Lalu status dari Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023 lalu. (ELC)