SUARAKEADILAN.ID- Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pemuda Panca Marga (PPM) pada 11-13 November 2024 yang diadakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara tersebut dianggap inkonstitusional. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa peraturan AD/ART yang ditabrak dalam proses penyelenggaraan.
Atas dasar tersebut Tokoh sekaligus Koordinator PPM Sumatera Utara seperti Firaza, Afri Budi dan Haposan Nababan serta mantan Sekjen Karyadi Abdilah mewakili PPM seluruh Indonesia menyuarakan kebenaran kepada awak media melalui teleconfere pada Rabu (20/8/2025).
“Kenapa kami anggap munaslub PPM Ancol itu inkonstitusional, dikarenakan tidak adanya rapimnas terlebih dahulu. Dimana rapimnas itu bertujuan untuk menentukan dan mengesahkan munaslub,” kata Afri Budi.
Lebih lanjut Afri mengatakan dalam rapimnas kita menetapkan peserta dari mana saja, sesuai dengan anggaran rumah tangga (ART) organisasi. Persetujuan tatib (tata tertib,red), tempat dan sebagainya ketika munaslub.
“Sementara munaslub Ancol tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, Rakernas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) justru digunakan untuk Munaslub Ancol. Tidak ada dewan pembina untuk melaksanakan Munaslub tersebut, karena itu bukan rakernasnya PPM,” tuturnya.
Sementara itu Haposan Nababan menyatakan menyikapi masalah SK Kemenkumham itu memang penuh tanda tanya besar, setahu kami SK Kemenkumham itu merupakan SK Kemenkumhamnya Samsir (Samsudin Siregar, red). Jadi di sini ada kebohongan, karena itu bukan diterbitkan oleh kepemimpinan yang baru dimana sifatnya peralihan.
“Peralihan dari Samsir ke Mita (Patriani Paramita Mulia,red) disini yang kami lihat timbul kerancuan, kalau dia memakai SK Kemenkumham Samsir sementara untuk Munaslub memakai AD/ART nya Berto jadi ini sepertinya ada udang dibalik batu. Disini kami melihat adanya kebohongan, seperti adanya AD/ART perubahan saat Munaslub,” ucapnya.
Padahal, sambung Haposan, di dalam Munaslub tidak diperbolehkan adanya perubahan AD/ART, karena perubahan itu adanya di Munas. Sekarang yang jadi pertanyaan kami juga adalah kenapa NPWP nya Samsir sama dengan NPWP nya si Mitha.
Menurut Haposan jika diurut dari Munas Haji Lulung ke Samsir juga banyak terjadi pelanggaran, sementara Samsir sendiri sudah di Munaslub kan juga oleh Bang Karyadi dari situ ke Andi Surya Galib. Sementara kita tahu dari Andi Surya Ghalib itu arahnya kemana? Kenapa dari Munaslub Samsir lalu ke Berto? Kami menduga di sini ada oknum LVRI membuat ulah, sehingga semua kekacauan ini bisa terjadi.
“Jadi dengan adanya SK Kemenkumham yang ditunjukkan oleh Mita, kami melihat di sini ada suatu kebohongan publik dimana mereka menggaungkan seolah-olah ada SK Kemenkumham yang baru diterbitkan. Sementara SK tersebut merupakan peralihan dari si Samsir itu,”pungkasnya.
Di sisi lain, Afri Budi menganalisa ini kalau memang itu dia mau Munas berjenjang, dan siapakah ketua umumnya hari ini? Karena kita ini adalah negara hukum, sesuai fakta hukum bang Karyadi lah sebagai sekjen sesuai dengan hasil incracth keputusan Mahkamah Agung. Karena AD/ART Berto di pengadilan dinyatakan cacat di hadapan hukum.
Proses tadi yang kita sebutkan dan mengejutkan itu biasanya pengajuan ke Kemenkumham adalah ketika persoalan persyaratan sudah terpenuhi dan dianalisa oleh Kemenkumham barulah keluar SK tersebut. Tetapi ini jadi pertanyaan kita, surat Kemenkumham itu menyatakan ada perubahan AD/ART padahal itu tidak pernah dibahas di dalam Munaslub Ancol sehingga kami menilai disitu ada kebohongannya.
“Sekarang juga beredar AD/ART yang belum ditandatangani, berarti kan ada dua AD/ART dimana yang pertama adalah di dalam SK Kemenkumham dan kedua diluar Kemenkumham,” terangnya.
27 Pengurus Daerah Mendukung Langkah Hukum
Di kesempatan yang sama Abdilah Karyadi mengungkapkan kenapa kami sebut Munaslub Ancol inkonstitusional? pertama dari segi tatib jelas inkonstitusional, dimana tatib organisasi menyatakan sebelum dilaksanakan Munas atau Munaslub itu ada beberapa tahapan seperti rapim. Dimana dalam rapim itu diputuskan apakah akan diadakan Munas atau Munaslub.
“Konsederannya apa Munaslub itu terselenggara? Dasarnya itu diputuskan di Rapim, kenapa harus ada Rapim? karena Rapim adalah ajang tertinggi kedua setelah Munas yang diatur di dalam AD/ART,”katanya.
Kedua, lanjut Karyadi, kami melihat peserta Munaslub juga tidak sah (korum), karena tidak adanya mandat sementara mandat itu diperoleh dari hasil Musda. Jadi peserta yang hadir harus sudah dipilih di Musda, sementara yang hadir di Ancol tidak ada satupun yang dipilih berdasarkan Musda tetapi hasil penunjukan.
“Padahal organisasi ini sudah berjalan 40 tahun lebih, tidak boleh ada penunjukan walaupun situasinya lagi bagaimana Musda harus tetap dilaksanakan. Tetapi karena di sini ada intervensi oleh ayahanda “mohon maaf” kurang mengerti organisasi dibalik itu ada berbagai macam kepentingan,”ujarnya.
Ketiga, tambah Karyadi adalah yang terpenting surat keputusan LVRI yang menyatakan untuk mengadakan Munaslub itu. Padahal dasar Munaslub Ancol mengacu pada AD/ART Berto, sedangkan kita tahu bahwa AD/ART Berto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung itu batal alias tidak sah.
“Jadi seluruh kepengurusan Berto, seluruh komponennya dan produknya itu tidak sah. Dan seluruh keputusan LVRI tentang kepengurusan Haji Lulung surat-suratnya itu dinyatakan tidak sah sehingga LVRI tidak berwenang untuk mencampuri,” paparnya.
Karyadi menjelaskan itu semua adalah produk hukum yang sah, dan proses ini bukan perjuangan dari sehari dua hari tetapi sudah 5 tahun dimana kami dinyatakan menang dari mulai pengadilan tingkat pertama sampai akhir. Jadi ibaratnya kami menangnya 3 kosong, kenapa bisa menang telak karena memang proses yang mereka (PPM Munaslub Ancol-red) lalui sudah salah.
“Inilah yang kami sebut Munaslub Ancol itu inkonstitusional karena dasar-dasar di atas tersebut, ada sesuatu yang dipaksakan dalam penyelenggaraannya. Selanjutnya terkait terbitnya SK Kemenkumham, karena penyelenggaraannya sudah salah dan melanggar hukum dan undang-undang otomatis SK nya pun juga sama,” ucapnya.
Apabila namanya sama, imbuh Karyadi, maka harus melakukan akta perubahan di Notaris dengan menyertakan akta lama yang asli karena akta dan SK Kemenkumham yang asli ada di kami. Kemudian tidak sedang berproses hukum, sementara ketika terbit SK itu dalam proses hukum bahkan pihak Berto juga mengatakan demikian ketika masih dalam proses kasasi.
Jadi, tegas Karyadi, siapapun yang mempergunakan aktanya kami itu berdasarkan versi kuasa hukumnya Berto dianggap sebagai aksi pencurian sehingga berpotensi pidana. Kemudian menggunakan dokumen orang lain juga bisa kena.
“SK Kemenkumham itu karena namanya sama NPWPnya sama kami anggap ilegal. Makanya kami pun telah melakukan somasi, dan dalam waktu dekat kami akan membuat laporan karena baik dari kuasa hukumnya kami maupun Berto meyakinkan apa yang kami miliki dasarnya sudah kuat,” pungkasnya.
Mengakhiri teleconfere, Firaza mengungkapkan jika langkah hukum tersebut telah didukung oleh 27 Pengurus Daerah PPM se Indonesia.”Dengan adanya langkah ini kami berharap PPM bisa jauh lebih baik dan mematuhi AD/ART,” tutupnya. (ELC)









