SUARAKEADILAN.ID- Drama hukum mewarnai sidang perkara kepailitan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB. Pemicunya adalah dugaan pelanggaran prosedur dan tata administrasi peradilan oleh oknum Panitera Pengganti yang dituding sengaja mengirimkan data “alamat palsu” kepada Majelis Hakim.
Kejanggalan ini muncul setelah Panitera Pengganti menyampaikan data alamat para pihak yang berbeda dan tidak benar kepada Majelis Hakim, padahal dalam rapat sebelumnya, surat panggilan kepada Kurator dan Debitur telah berhasil dikirim dan diterima dengan alamat yang benar, dan kedua pihak hadir. Dugaan ini mengarah pada upaya “permainan” oleh oknum Panitera Pengganti dengan Kurator lama dan Debitur untuk menghalangi proses hukum.
Pelanggaran prosedur paling serius adalah hambatan terhadap keputusan voting Kreditor Konkuren yang telah menyetujui penggantian kurator. Keputusan tersebut sah dan wajib dilaksanakan sesuai Pasal 71 ayat (2) UUK dan PKPU.
Alih-alih memfasilitasi keputusan Kreditor, oknum Panitera Pengganti justru diduga menghambat proses ini. Selain manipulasi data alamat, relaas panggilan yang dibuatnya juga mencantumkan agenda “rapat permusyawaratan majelis”, padahal sidang tersebut seharusnya beragenda pembacaan putusan penggantian kurator sesuai SK KMA No. 109.
”Tindakannya jelas tidak profesional, bahkan bisa diartikan sebagai dugaan bentuk manipulasi terhadap Majelis Hakim,” ujar sumber anonim yang khawatir atas potensi pelanggaran etika jabatan dan tata administrasi peradilan.
Oknum Panitera Pengganti bernama Eni Fauzi, yang tercatat dalam daftar TPM Kepaniteraan untuk dimutasi dari PN Surabaya ke PN Sidoarjo sejak 8 Agustus 2025 namun belum terlaksana hingga Oktober 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak berpengaruh, termasuk pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya dan oknum lain.
Tim pelapor berencana menyusun laporan resmi atas temuan ini kepada instansi berwenang agar dilakukan klarifikasi dan penegakan kode etik. Kasus ini melibatkan kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki, pemilik Central Kuta, yang terlilit hutang Rp 514 miliar kepada 189 kreditor, dan telah diputuskan pailit sejak Maret 2023 (Nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby). (ELC)









