Yudi Syamhudi: JAKI Kawal Pemerintah RI Menangkan Banding Soal Ekspor Nikel di WTO

SUARAKEADILAN.ID – Jaringan Aktivis Kemanusiaan International (JAKI) berinisiatif menyampaikan Legal Opinion sebagai bahan pertimbangan Badan Banding dalam Pengajuan Banding Pemerintah Indonesia atas Gugatan Uni Eropa Di Kasus Pelarangan Ekspor Bijih Mentah Nikel Ore. Hal itu disampaikan dalam press rilis, Rabu (01/02/2023)

Kordinator JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti menyampaikan bahwa JAKI secara resmi telah menyampaikan Naskah Legal Opini ke Badan Banding (Appelate Body) di WTO (World Trade Organizations) Pada hari Senin, 30 Januari 2023

Yudi mengungkapkan, JAKI Kemanusiaan Inisiatif yang biasa disebut JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional), dimana didirikan dibawah hukum nasional Indonesia telah terdaftar di UN DESA (United Nations Department of Economic and Social Affairs), saat ini JAKI sedang berproses menuju organisasi dengan status konsultatif.

“Penyampaian naskah Legal Opini terkait sengketa perdagangan ekspor Nikel antara Pemerintah Indonesia yang digugat oleh Uni Eropa, dalam hal pelarangan ekspor bijih mentah nikel ore, dengan terbitnya Permen ESDM No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku mulai 1 Januari 2020,” ungkap Yudi

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo telah mengajukan Banding pada 12 Desember 2022 paska putusan panel gugatan yang memenangkan Uni Eropa di DSB (Dispute Settlement Body). Dimana keputusan DSB WTO menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar Pasal XI ayat 1 yang mendasari gugatan Uni Eropa.

JAKIJaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)Nikel di IndonesiaUni EropaYudi Syamhudi Suyuti
Comments (0)
Add Comment