oleh

Semua Pihak Diminta Demokrat Untuk Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

SUARAKEADILAN.ID – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2023. Yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres) masih menjadi topik yang hangat untuk didiskusikan.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Momentum ini mendapat tanggapan dari Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani atau biasa dikenal Kang Har.

“Dimoment ini, kita disuguhkan dengan tontonan drama politik di Mahkamah konstitusi yang sedang menangani perkara Judicial Review yang diajukan oleh PSI dan yang lainnya terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres, di babak awal segenap element civil society  dan penggiat demokrasi menyambut dengan suka cita terkait putusan MK RI yang menolak seluruhnya judicial review yang diajukan para pihak”. Kata Kamhar Lakumani Deputi Bappilu Partai Demokrat. Minggu (05/11/2023).

Baca Juga :  Brigade GPI Siap Berjihad Untuk Tanah Rakyat Gorontalo Utara

Meskipun kemudian, lanjut Kamhar, akhir MK RI memutuskan untuk menerima sebagai dari salah satu penggugat yang selain dari batas usia capres dan cawapres usia minimal 40 tahun dengan maksud lain untuk menjadi capres dan cawapres yaitu jika sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Sehingga yang kemudian menuai polemik dari berbagai pihak termasuk hakim MK RI sendiri. Ada pembelahan yang memiliki alasan berbeda dan pandangan berbeda.

“Bagi kami tentu juga mengharapkan yang besar kepada MK RI seyogyanya menjadi garda terdepan menjaga peningkatan derajat dan kualitas demokrasi”. Tegas Deputi Bappilu Demokrat ini.

Kemudian, mengingat MK RI adalah lembaga Negara yang lahir dari rahim Reformasi dimana Demokrasi menjadi buah daripada Reformasi itu sendiri ada imperatif historis, moral dan konstitusional.

Baca Juga :  Advokat Caleg DPR RI Dilarang Praktek, Yusril: KPU Hindari Lawan Saya

“Bagi kita semua itu untuk menjaga kualitas Demokrasi dan meskipun demikian karena telah menjadi norma dan sudah menjadi keputusan tentu Putusan MK RI ini kita hormati”. Tutup Kamhar. (RED)

Loading...

Baca Juga