oleh

Mediasi Mobil Porsche Deadlock, Kuasa Hukum Penggugat Sudah Merinci Kerugian

SUARAKEADILAN.ID- Sidang Mediasi mmobil Porsche yang bermasalah mengalami Deadlock. Sidang Mediasi dielar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, (30/4/2024).

Ini merupakan sidang untuk ketiga kalinya. Sama seperti sidang mediasi pertama pada 27 Maret 2024 dan kedua pada 2 April 2024, pada sidang ketiga yang digelar di ruang mediasi PN Jakarta Barat tersebut, juga tak menghasilkan apa-apa.

Dalam siding mediasi kali ini, Edward Missions sebagai hakim mediasi PN Jakarta Barat, mengusulkan tiga opsi materi gugatan yang diajukan Zuchli Imran Putra yang mewakili kliennya, Singgih Sutanto.

“Ada tiga opsi yang kami minta kepada pihak Porsche, buat secara tertulis, pertama pihak Porsche mengembalikan uang, kedua penggantian mobil baru seperti yang dibeli dan ketiga ada kerugian immaterial. Kami beri waktu seminggu, dan bisa dibawa nanti pada siding mediasi selanjutnya,’’ ujarnya.

Pihak penggugat dan tergugat terlihat hadir pada pertemuan kali ini. Dari pihak penggugat, HM Zuchli Imran Putra SH sselaku kuasa hukum Singgih Sutanto, Direktur PT Jakarta Sereal, tampak hadir.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Hadiri Penandatanganan MoU Dengan Gojek, Tentang Pengantaran SKCK Via Go Send

Sedangkan dari pihak tergugat, yang datang adalah Hsu Yi Tan (Dealer Principal) dari Porsche dan Reza selaku kuasa hukum Porsche.

Kasus ini berujung ke pengadilan, karena pihak pembeli yang diwakili pengacara Zuchli Imran Putra menyampaikan, pihaknya mengajukan gugatan karena mobil Porsche yang dibeli kliennya dari Porsche Center Jakarta (PT. Eropa Auto Prima), benar-benar bermasalah.

Apalagi, mobil Porsche tipe 911 Carrera GTS yang dibeli memiliki harga fantastis, yakni Rp5,5 miliar. “Kami minta penggantian mobil baru atau refund uang kembali,” ujar Zuchli Imran Putra usai menjalani mediasi.

Mobil Porsche yang dibeli Singgih Sutanto mengalami kerusakan ketika spidometer menginjak angka 500 KM.

Saat itu, terjadi suara bising pada mobil hingga membuatnya tak nyaman selama berkendara.

Setelah ditanyakan kepada pihak Porsche, mekanik mengatakan kalau mobil kemasukan batu atau kerikil.

Namun, kata Zuchli Imran Putra, suara dengungan itu bukan disebabkan oleh batu lantaran bunyinya berbeda, seperti mendengung.

“Kondisi ini seperti ada factory defect, tapi pihak mekanik Porsche saat itu hanya membersihkan saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT Summarecon Ingkar Janji, Ahli Waris Tagih Janji

Saat diminta untuk mengganti mobil baru, pihak Porsche menolak. Begitu pula ketika diminta uang agar dikembalikan karena mobil keluaran Jerman tersebut sangat tidak nyaman dikendarai akibat trouble. Pada akhirnya, persoalan ini diajukan ke PN Jakarta Barat dengan tujuan mencari keadilan.

Setelah sidang mediasi yang dipimpin Edward Missions kali ini tidak ada hasil, sidang selanjutnya akan digelar kembali untuk terakhir kalinya pada Selasa, 7 Mei 2024 mendatang.

“Pasti sidang akan Lanjut. Kami juga ajukan gugatan, ditambah kerugian immaterial selama beberapa bulan kita pakai, kita sudah buatkan rincian sekitar 11 miliar,” tegas Imran.

Mengenai apakah ada rencana mengajukan gugatan ke ranah pidana, pihaknya masih menunggu sidang berakhir.

“Kita belum lihat. Tapi kalau seandainya terbukti perusahaan abal-abal, artinya bukan perusahaan yang bertanggungjawab, ini penipuan. Artinya arah penipuan karena menurut lawyer-nya kemarin, mereka bukan tempatnya orang bertanggungjawab. Mereka cuma menjualkan saja, jadi kerusakan dan segala macam, berarti gak sah dong izin mereka. Harusnya mereka jual bertanggungjawab loh. kita gak tau di Eropa ada tidak, kita terima mobil sesuai kita minta spek A B C D, harusnya tanggungjawab full,” ungkap Imran.

Baca Juga :  Puluhan Ahli Waris Tanjungsari Gelar Aksi di Komisi Yudisial, Menuntut Oknum Hakim Diperiksa

Pada sidang mediasi terakhir nanti, pihaknya akan hadirkan principal, dalam hal ini Singgih Sutanto.

Sementara itu, Reza Arief Rahman SH selaku kuasa hukum Porsche belum bisa memberikan secara panjang lebar mengenai masalah ini. Dia meminta agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses mediasi dulu, jadi kita belum bisa ngomong apa-apa dulu ya. Jadi kita mohon maaf belum bisa kasih apa-apa karena belum selesai mediasi,” katanya.

Saat ditanya apakah bersedia tanggungjawab soal insiden atau mobil Porsche bermasalah, dia bilang, “Kalau tanggung jawab pasti, pasti, karena ini mediasi, belum bisa ngomong apa-apa. Jadi tunggu hasil mediasinya aja ya. Akan ada mediasi selanjutnya minggu depan,” tutupnya. (ELC)

Loading...

Baca Juga