SUARAKEADILAN- Perwakilan dari Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten Lahat (GMPK Lahat) Rahmat Himran, mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan progres tuntutan aksinya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, GMPK-Lahat menggelar aksi di Mahkamah Agung pada Jumat (22/12) lalu. Dalam aksinya GMPK Lahat meminta MA agar memperkuat putusan PTUN Palembang dan PTTUN Sumatera Selatan.
Hal itu disebabkan karena adanya pelanggaran pendirian bangunan kios yang seharusnya menjadi fasilitas umum (Fasum). Parahnya lagi bangunan tersebut tanpa IMB alias bodong yang terletak di Komplek PTM Serelo, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Rahmat menyatakan, “setelah kami kedalam dan di bagian informasi setelah mengecek laporan kami sedang berjalan dan di proses,” kata Rahmat ketua GMPK setelah dari Gedung MA, Rabu (3/1/2023).
Pihak Mahkamah Agung, tambah Rahmat, mengapresiasi atas tuntutan yang kami ajukan dan saat ini proses laporannya masih di telaah untuk kemudian di register untuk nomor perkaranya.
Pada 27 Februari 2023 lalu penggugat yaitu Dodo Arman sudah melakukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lahat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) Palembang dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.PLG.
Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan amar putusan sebagai berikut: bahwa gugatan pembatalan IMB yang berdiri di tengah Fasum Pasar PTM atas nama orang /pribadi Baharudin telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dengan dikabulkannya putusan oleh PTUN Palembang setidaknya telah menggugurkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Nomor: 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022, tanggal 2 Februari 2022, tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Baharudin.
“Kami meminta kepada hakim Agung agar bersikap adil dan profesional, mengingat hal tersebut ada dugaan suap yang melibatkan Kepala Dinas Perizinan agar menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) ditengah jalan,” ujarnya.
GMPK Lahat juga mendesak agar Mahkamah Agung dapat memberikan sanksi hukum kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lahat yang sudah memberikan izin IMB dan jelas sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Menurutnya, fasilitas umum (Fasum) dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009, bahwa Fasum itu tidak boleh dibangun karena itu milik rakyat/pemerintah.
“Selain itu juga dalam pembangunan kios-kios ditengah jalan dan sumbernya dari APBD. Lalu di 2022 barulah keluar IMB yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PTSP yang baru, sedangkan yang sebelumnya tidak mau mengeluarkan IMB karena pembangunan sedang berjalan,” ungkapnya. (ELC)